NUNUKAN – Satuan Tugas Pengaman Perbatasan (Satgas Pamtas) RI – Malaysia Batalyon Pertahanan Udara (Arhanud) 8/Marawaca Bhuana Chakti, menggagalkan upaya penyelundupan pakaian impor bekas, di patok 5 Aji Kuning, Pulau Sebatik, Nunukan, Kalimantan Utara, Kamis (12/10/2023) malam.
Dansatgas Pamtas RI – Malaysia Yonarhanud 8/MBC, Letkol Arh. Iwan Hermaya, mengungkapkan, patroli yang dilakukan pada pukul 21.15 wita tersebut, mendapati empat karung ballpress asal Malaysia yang akan dibawa masuk Indonesia melalui jalur darat Pulau Sebatik.
‘’Empat karung ballpress asal Malaysia, kita amankan sebagai barang bukti,’’ujar Iwan, Sabtu (14/10/2023).
Pengungkapan tersebut, berawal dari informasi yang masuk ke SSK I Aji Kuning Sebatik, bahwa akan ada warga yang bakal melintas jalur perbatasan dengan membawa paket karung mencurigakan.
Pengecekan barang pelintas batas dilakukan, sampai akhirnya, petugas memberhentikan sebuah mobil pikap yang dikendarai warga berinisial B.
‘’Di mobil tersebut, kita temukan empat karung ballpress. Kita interogasi, dan B mengaku kalau ia hanyalah seorang pegantar barang yang diminta mengirim ballpress dari Tawau masuk wilayah Nunukan,’’ jelasnya.
Petugas sempat meminta B untuk menghubungi pemilik barang, agar segera mengambil pesanannya.
‘’Maksudnya kita diamankan beserta pemiliknya sekalian. Namun setelah dihubungi, tidak tersambung. Sehingga barang tersebut tidak diketahui siapa pemiliknya,’’ imbuhnya.
Ballpress kemudian dikirim ke Makotis Satgas Pamtas di Nunukan, untuk selanjutnya diserahkan ke KPPBC Nunukan. (Dzulviqor)
