NUNUKAN – Unit Reserse Kriminal (Reskrim) Kepolisian Sektor Kawasan Pelabuhan (KSKP) Tunon Taka, Nunukan, Kalimantan Utara, mengamankan minuman keras jenis ciu, dari dalam KM Bukit Siguntang, Kamis (14/12/2023).
Minuman keras tersebut, dikemas dalam 6 kardus, berisi 16 jerigen Minyakita ukuran 5 liter. 2 kardus isi 205 botol ukuran 600 liter. 2 botol plastic ukuran 1,5 liter , dan 18 plastik bening ciu, yang siap edar.
‘’Semua miras yang diamankan, tentunya akan diedarkan di momen tahun baru. Kita tidak mau konsumsi miras, merembet pada hal negatif yang berujung pidana,’’ ujar Kapolres Nunukan, AKBP Taufik Nurmandya, dalam pers rilis pemusnahan barang bukti kasus kejahatan medio 2023, Jumat (29/12/2023).
Awalnya, polisi melakukan kegiatan rutin untuk pengamanan kedatangan dan keberangkatan kapal di pelabuhan Tunon Taka. Saat pemeriksaan barang penumpang, petugas mencium bau alkohol dari sejumlah kardus bawaan penumpang.
Setelah diperiksa, petugas menemukan keberadaan miras jenis ciu, yang diduga pesanan dari Sulawesi, untuk diedarkan atau dijual di Nunukan di momen jelang tahun baru.
Di hari yang sama, Polsek KSKP, kembali mengamankan miras dari kedatangan kapal regular Nunukan – Tawau. Ada 12 botol miras ilegal asal Malaysia bermerk Labour 5, dengan kemasan kardus aslinya.
‘’Semoga pemusnahan miras, bisa menjadi edukasi masyarakat agar menyambut tahun baru tanpa pengaruh miras,’’ harap Taufik.
Seluruh barang bukti tersebut, dimusnahkan dengan cara ditampung dalam drum, dan dibuang ke selokan demi menghindari daur ulang.
‘’Tidak ada pemilik atau penumpang yang mengaku seluruh miras yang kami amankan adalah miliknya. Barang tersebut menjadi temuan dan kita musnahkan,’’ kata Taufik. (Dzulviqor)
