Connect with us

Hi, what are you looking for?

Advetorial

PT. Sinar Cerah Bersikukuh Akan Menggusur Lapak Pedagang Kuliner, DPRD Minta Laporan Pembayaran Kontribusi Untuk Kas Daerah

NUNUKAN – Perusahaan pengembang PT. Sinar Cerah bersikukuh akan tetap melakukan penggusuran puluhan lapak kuliner yang berdiri di sekitar lokasi ruko Liem Hie Djung Nunukan.

Hal itu ditegaskan melalui surat peringatan kedua yang dikeluarkan oleh perusahaan dengan Nomor 032/SC-BPP/Pengosongan/IX/2021 tertanggal 20 September 2021, yang berisi batas waktu pengosongan hingga 4 Oktober 2021 mendatang.

Menanggapi hal tersebut, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Nunukan menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan menghadirkan perwakilan pedagang, instansi teknis dan pihak perusahaan PT. Sinar Cerah, Jumat 24/09/2021.

Narotama salah satu perwkilan dari pedagang yang terancam digusur berharap ada solusi yang bisa mengatasi persoalan ini.

‘’Kami meminta persoalan penggusuran di tengah pandemi COVID-19 ini bisa dibijaki meski ada penarikan retribusi nantinya,’’ ujar Narotama.

Kendati demikian, Joko pihak perusahaan berdalih bangunan lapak pedagang disekitar ruko menurunkan minat bagi calon konsumen yang akan menyewa bangunan tersebut.

‘’Kondisi sekitar lapak sangat kumuh, sehingga itu menutup minat penyewa ruko,’’ kata Joko.

Merespon pernyataan yang disampaikan oleh pihak pedagang maupun pihak perusahaan, para wakil rakyat memberikan berbagai tanggapan beragam.

Andi Krislina meminta sudut pandang kemanusiaan harus dikedepankan dalam permasalahan ini.

‘’Kalau kita berbicara hukum, memang PT. Sinar Cerah menang karena itu milik mereka, tapi kita bicara memanusiakan manusia, kalau mau disingkirkan tanpa solusi, bukankah ini bertentangan dengan kemanusiaan?,’’ kata Andi Krislina.

Dia menegaskan sikap DPRD sikap DPRD akan berdiri di pihak pedagang karena mereka disana merupakan sebuah keterlanjuran yang selama ini didiamkan oleh perusahaan.

‘’Mengapa tidak memanusiakan manusia saja? dan bagi BKAD, tolong beri Disperindagkop anggaran khusus untuk menyiapkan lokasi untuk jaga-jaga kasus seperti ini terjadi. Kalaupun perusahaan tetap melakukan pengusiran, kami DPRD akan merekomendasikan evaluasi perizinan dan izinnya dipindahkan saja ke tempat lain,’’ tegasnya.

Baca Juga:  Jawab Pandangan Umum Fraksi Fraksi DPRD, Pemkab Nunukan Beberkan Program Peningkatan PAD

Sementara itu, Andre Pratama berpendapat bahwa dasar kerjasama antara pihak kedua dengan Pemerintah Daerah adalah profit yang bermuara pada kesejahteraan rakyat.

‘’Yang terjadi adalah pengusiran yang tentunya membuat masalah baru dan membunuh ekonomi masyarakat. Kenapa tidak merapikan lapak, membuat komunitas pedagang dengan pengelolaan yang baik dan menarik retribusi sesuai kesepakatan?,’’ tanya Andre.

Lanjut dia, DPRD Nunukan juga belum mendapat jawaban atas kontribusi yang di telah dibayarkan kepada Pemda Nunukan sejak tahun 2005 lalu.

‘’Apakah PT. Sinar Cerah membayar kontribusi itu sejak 16 tahun ini? Adakah yang masuk kas daerah? Tolong berikan buktinya kepada kami,’’ lanjutnya.

Anggota DPRD Hamsing juga berpendapat sama, menurutnya alangkah konyolnya jika alasan kumuh menjadi dasar pengusiran tanpa ada rencana membangun apapun disana.

‘’Kalau mau kembalikan ke fungsinya memang benar Sinar Cerah sebagai pemilik HGB, tapi kasihan kalau mereka diabaikan, beri ruang untuk mereka, toh itu tidak besar juga lapaknya, atur tempat supaya tidak kumuh dan saling menghasilkan, jika hanya menggusur sama saja melengserkan mereka,’’ katanya.

Seperti diketahui PT. Sinar Cerah merupakan perusahaan yang digandeng oleh Pemkab Nunukan untuk pengembangan kawasan Tanah Merah yang merupakan lahan reklamasi.

Perusahaan diminta untuk memenuhi kebutuhan sarana perdagangan serta fasilitas lainnya di lahan seluas 73.722 m2 dengan nilai investasi Rp.79.680.000.000.

Kerja sama bertujuan mendayagunakan aset Pemkab Nunukan sekaligus untuk menambah PAD, dengan jangka waktu 20 tahun terhitung sejak bangunan beroperasi.

Perjanjian pembangunan dan pengelolaan Ruko/Pasar dilakukan pada 2005 dengan Nomor : 180/02/649/HK/IV/2005 dan Nomor : 028/SC-BPP/IV/2005.

Dalam perjanjian tersebut juga dijelaskan bahwa PT.Sinar Cerah memberikan kontribusi yang akan dievaluasi setiap 3 tahun yang dilakukan paling lambat 3 bulan dengan kenaikan kontribusi maksimal 20 persen. (Dzulviqor)

Loading

Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Kabar Lainnya

Nunukan

NUNUKAN – Bank Rakyat Indonesia (BRI) cabang Nunukan, merilis hasil investigasi kasus hilangnya uang nasabah bernama Betris, senilai kurang lebih Rp. 384 juta, Selasa,...

Olahraga

NUNUKAN – Sabri, salah satu Atlet panjat tebing asal Nunukan, yang pernah meraih medali emas (perorangan) pada PON XVII 2012 di Riau, Perunggu (perorangan)...

Hukum

Menanggapi keterlibatan dua angotanya, Syaiful menegaskan, tidak ada toleransi bagi anggotanya yang terlibat penyalahgunaan narkoba.

Nunukan

NUNUKAN – Bank Rakyat Indonesia (BRI) menggelar senam sehat, bertajuk ‘Bilang aja gak terhadap kejahatan perbankan’, di halaman Kantor Cabang BRI, Jalan TVRI, Nunukan...