Connect with us

Hi, what are you looking for?

Hukum

Predator Anak di Dojang Nunukan, Pelatih Taekwondo Terancam 20 Tahun Penjara

NUNUKAN, KALIMANTAN UTARA – Kejaksaan Negeri Nunukan memastikan menuntut hukuman maksimal terhadap Yudi Chandra Bin Atong Soedibyo, seorang pelatih taekwondo yang diduga mencabuli sembilan siswanya.

Hajar Aswad, Kepala Seksi Pidana Umum (Pidum) Kejari Nunukan, menyatakan tuntutan ini akan dibacakan minggu depan. Kasus ini viral dan menarik perhatian publik luas, sehingga perkembangannya terus dilaporkan kepada Kejaksaan Tinggi (Kejati).

Ancaman Hukuman Maksimal 20 Tahun Penjara

Faktor-faktor seperti status Yudi Chandra sebagai guru dan jumlah korban yang mencapai sembilan orang menjadi pertimbangan utama dalam penentuan tuntutan berat.

Hal ini merujuk pada Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu) Nomor 1 Tahun 2016 yang telah disahkan menjadi undang-undang. Peraturan tersebut secara jelas mengharuskan penambahan sepertiga dari hukuman maksimal jika pelaku berprofesi sebagai orang tua, wali, atau guru.

“Kemarin sidang tuntutan ditunda karena menunggu Rentut Kejati. Minggu depan kita bacakan dengan tuntutan maksimal,” ungkap Hajar Aswad pada Rabu (18/6/2025).

Ia menambahkan, “Kasus pencabulan 9 siswa taekwondo di Nunukan cukup viral, dan Kejari Nunukan harus melaporkan perkembangan kasusnya ke Kejati. Jadi, tuntutan kita nanti bisa 20 tahun penjara.”

Bantahan yang Berujung Pengakuan dan Keluhan Orang Tua Korban

Meski pada awalnya Yudi Chandra diberi kesempatan membela diri dan membantah keterangan para saksi korban, ia akhirnya mengamini semua pengakuan anak-anak tersebut.

Perubahan perilaku para korban juga menjadi keluhan utama orang tua mereka. Para orang tua meminta hakim memberikan hukuman seberat-beratnya.

“Sejak menjadi korban pelatihnya, para siswa menjaga jarak dengan orang tuanya,” jelas Hajar Aswad, mengutip keluhan para orang tua.

“Itu juga sebuah doktrin dari terdakwa Yudi Chanda Bin Atong Soedibyo, bahwa permasalahan yang terjadi di dojang, selesai di dojang.” Doktrin ini diduga menjadi alat manipulasi untuk membungkam korban.

Baca Juga:  Gagalkan Keberangkatan 18 CPMI Ilegal, Streskrim Polres Nunukan Amankan Motoris dan Seorang Calo
Gangguan Seksual Serius Terungkap dari Pemeriksaan Psikologi

Pemeriksaan psikologi yang dilakukan Dinas Sosial Nunukan mengungkap fakta mengejutkan: Yudi Chandra memiliki gangguan seksual serius.

Dokter Pilia Hamesya Nutong dari Dinas Sosial Nunukan menyatakan terdakwa menunjukkan kecenderungan pedofilia, dengan minat pada anak usia 13 tahun atau lebih muda.

“Keterangan dokter dari Dinas Sosial Nunukan, dr. Pilia Hamesya Nutong, terdakwa Yudi Chandra Bin Atong Soedibyo, memiliki kecenderungan pedofilia dengan minat anak berusia 13 tahun atau lebih muda,” imbuh Hajar Aswad.

Modus Predator dan Proses Hukum yang Berjalan

Kasus ini terus bergulir di Pengadilan Negeri Nunukan. Polres Nunukan mengamankan Yudi Chandra pada awal Desember 2024 setelah adanya laporan dari para korban.

Kasi Humas Polres Nunukan, Ipda Zainal Yusuf, mengungkapkan pelecehan telah berlangsung bertahun-tahun.

“Dari dua laporan yang masuk, kita lakukan penyelidikan dan penyidikan. Sampai akhirnya muncul banyak pengakuan para siswa taekwondo-nya,” ujar Zainal.

Berkas penyidikan membeberkan tindakan asusila Yudi Chandra terjadi sejak tahun 2018 hingga 2024.

Sembilan korban, semuanya murid laki-laki berusia 14 hingga 18 tahun, menjadi sasaran.

Yudi Chandra memanggil korban secara pribadi usai sesi latihan taekwondo. Korban kemudian diminta mempraktikkan teknik tendangan. Di sinilah Yudi Chandra memberikan instruksi dan melakukan pemijatan di area selangkangan dengan alasan untuk memperkuat tendangan—sebuah modus yang berujung pada pencabulan dan pelaporan ke polisi.

Atas perbuatannya, Yudi Chandra dijerat Pasal 82 Ayat (4) Undang-Undang RI No. 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, jo Pasal 76E Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2014, jo Pasal 65 KUHP, atau Pasal 6 huruf c jo Pasal 4 Ayat (2) huruf c Undang-Undang RI Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.

Baca Juga:  Terganggu Keributan Orang Mabuk Depan Rumahnya, Pemilik Rumah Hantamkan Batu Bata Untuk Hentikan Keributan

Ironisnya, Yudi Chandra dikenal sebagai pelatih taekwondo berprestasi di tingkat nasional hingga internasional. (Dzulviqor)

Loading

Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Kabar Lainnya

Nunukan

NUNUKAN – Bank Rakyat Indonesia (BRI) cabang Nunukan, merilis hasil investigasi kasus hilangnya uang nasabah bernama Betris, senilai kurang lebih Rp. 384 juta, Selasa,...

Olahraga

NUNUKAN – Sabri, salah satu Atlet panjat tebing asal Nunukan, yang pernah meraih medali emas (perorangan) pada PON XVII 2012 di Riau, Perunggu (perorangan)...

Hukum

Menanggapi keterlibatan dua angotanya, Syaiful menegaskan, tidak ada toleransi bagi anggotanya yang terlibat penyalahgunaan narkoba.

Nunukan

NUNUKAN – Bank Rakyat Indonesia (BRI) menggelar senam sehat, bertajuk ‘Bilang aja gak terhadap kejahatan perbankan’, di halaman Kantor Cabang BRI, Jalan TVRI, Nunukan...