Connect with us

Hi, what are you looking for?

Hukum

Polisi Amankan Pelaku Jambret di Sedadap Nunukan

Pelaku dan barang bukti yang diamankan Polisi

NUNUKAN – Unit Reskrim Polres Nunukan mengamankan Kamaluddin alias Black (24) warga jalan Lingkar Nunukan Kalimantan Utara, karena aksinya melakukan  penjambretan terhadap Iin Nurul Istiqomah seorang Tenaga Kesehatan (Nakes) di RSUD Nunukan, yang terjadi di Jalan Ujang Dewa, Sedadap, Nunukan Selatan.

‘’Pelaku merupakan eks TKI yang dideportasi dari Tawau Malaysia ke Nunukan pada Maret 2021. Selama di Nunukan, pelaku bekerja serabutan dan tidak memiliki tempat tinggal yang tetap,’’ ujar Kabag Humas Polres Nunukan AKP.Muhammad Karyadi, Senin (3/5/2021).

Sebagaimana diungkapkan Karyadi, peristiwa tersebut terjadi di jalan Ujang Dewa Sedadap Nunukan Selatan pada 30 April 2021 sekitar pukul 22.00 WITA.

Saat itu, korban pulang kerja dari RSUD sendirian mengendarai sepeda motor Honda Beat warna merah putih menuju Tanjung Harapan.

Saat melintas di jalan Ujang dewa sedadap, ia di klakson seorang laki-laki yang juga mengendarai sepeda motor.

Pelaku berpura-pura menanyakan sebuah alamat, tiba-tiba saja, ia menarik paksa tas wanita milik iin yang melingkar di leher.

Terjadi tarik menarik sampai keduanya sama-sama terjatuh.

‘’Korban berteriak-teriak minta tolong, itu membuat pelaku panik lalu merampas tas dan melarikan diri menggunakan sepeda motor korban. Pelaku meninggalkan motornya, jadinya tukeran motor,’’ kata Karyadi.

Kronologis penangkapan

Mendapat laporan peristiwa tersebut, Polisi langsung melakukan penyelidikan secara intensif.

Saat Polisi menemukan tempat persembunyian dan melakukan penggerebekan pelaku berhasil melarikan diri.

Dalam penggerebekan itu Polisi hanya mendapati sepeda motor milik korban.

Sempat hilang jejak selama dua malam, akhirnya Minggu 2 Mei Petugas kembali melakukan penggerebakan setelah memastikan lokasi persembunyian pelaku.

‘’Penggerebekan kedua, pelaku masih saja berupaya melarikan diri. Akhirnya kami lakukan tindakan tegas dan terukur untuk melumpuhkan pelaku,’’ katanya.

Baca Juga:  Emosi Anaknya Bantu Memukat Rumput Laut Untuk Orang Lain, Ayah Tiri di Sebatik Hantam Anak Dengan Balok Kayu

Karyadi mengatakan, pelaku sudah 4 kali masuk penjara di Malaysia, terakhir ia dihukum 6 tahun penjara dalam perkara penganiayaan berat.

Polisi mengamankan sejumlah barang bukti, yakni, satu unit sepeda motor Honda beat warna merah putih dengan Nomor Polisi KU 2773 NO, satu unit sepeda motor Honda beat hitam dengan Nomor Polisi KU 2503 NF, dan dua buah kunci motor.

‘’Pelaku dan barang bukti kami bawa ke Mako Polres Nunukan guna penyidikan. Kita jerat dengan Pasal 365 ayat (1) KUHP tentang pencurian dengan kekerasan dengan ancaman kurungan paling lama 9 tahun,’’ kata Karyadi. (Dzulviqor)

Loading

Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Kabar Lainnya

Nunukan

NUNUKAN – Bank Rakyat Indonesia (BRI) cabang Nunukan, merilis hasil investigasi kasus hilangnya uang nasabah bernama Betris, senilai kurang lebih Rp. 384 juta, Selasa,...

Olahraga

NUNUKAN – Sabri, salah satu Atlet panjat tebing asal Nunukan, yang pernah meraih medali emas (perorangan) pada PON XVII 2012 di Riau, Perunggu (perorangan)...

Hukum

Menanggapi keterlibatan dua angotanya, Syaiful menegaskan, tidak ada toleransi bagi anggotanya yang terlibat penyalahgunaan narkoba.

Nunukan

NUNUKAN – Bank Rakyat Indonesia (BRI) menggelar senam sehat, bertajuk ‘Bilang aja gak terhadap kejahatan perbankan’, di halaman Kantor Cabang BRI, Jalan TVRI, Nunukan...