NUNUKAN – Unit Reskrim Polres Nunukan mengamankan Kamaluddin alias Black (24) warga jalan Lingkar Nunukan Kalimantan Utara, karena aksinya melakukan penjambretan terhadap Iin Nurul Istiqomah seorang Tenaga Kesehatan (Nakes) di RSUD Nunukan, yang terjadi di Jalan Ujang Dewa, Sedadap, Nunukan Selatan.
‘’Pelaku merupakan eks TKI yang dideportasi dari Tawau Malaysia ke Nunukan pada Maret 2021. Selama di Nunukan, pelaku bekerja serabutan dan tidak memiliki tempat tinggal yang tetap,’’ ujar Kabag Humas Polres Nunukan AKP.Muhammad Karyadi, Senin (3/5/2021).
Sebagaimana diungkapkan Karyadi, peristiwa tersebut terjadi di jalan Ujang Dewa Sedadap Nunukan Selatan pada 30 April 2021 sekitar pukul 22.00 WITA.
Saat itu, korban pulang kerja dari RSUD sendirian mengendarai sepeda motor Honda Beat warna merah putih menuju Tanjung Harapan.
Saat melintas di jalan Ujang dewa sedadap, ia di klakson seorang laki-laki yang juga mengendarai sepeda motor.
Pelaku berpura-pura menanyakan sebuah alamat, tiba-tiba saja, ia menarik paksa tas wanita milik iin yang melingkar di leher.
Terjadi tarik menarik sampai keduanya sama-sama terjatuh.
‘’Korban berteriak-teriak minta tolong, itu membuat pelaku panik lalu merampas tas dan melarikan diri menggunakan sepeda motor korban. Pelaku meninggalkan motornya, jadinya tukeran motor,’’ kata Karyadi.
Kronologis penangkapan
Mendapat laporan peristiwa tersebut, Polisi langsung melakukan penyelidikan secara intensif.
Saat Polisi menemukan tempat persembunyian dan melakukan penggerebekan pelaku berhasil melarikan diri.
Dalam penggerebekan itu Polisi hanya mendapati sepeda motor milik korban.
Sempat hilang jejak selama dua malam, akhirnya Minggu 2 Mei Petugas kembali melakukan penggerebakan setelah memastikan lokasi persembunyian pelaku.
‘’Penggerebekan kedua, pelaku masih saja berupaya melarikan diri. Akhirnya kami lakukan tindakan tegas dan terukur untuk melumpuhkan pelaku,’’ katanya.
Karyadi mengatakan, pelaku sudah 4 kali masuk penjara di Malaysia, terakhir ia dihukum 6 tahun penjara dalam perkara penganiayaan berat.
Polisi mengamankan sejumlah barang bukti, yakni, satu unit sepeda motor Honda beat warna merah putih dengan Nomor Polisi KU 2773 NO, satu unit sepeda motor Honda beat hitam dengan Nomor Polisi KU 2503 NF, dan dua buah kunci motor.
‘’Pelaku dan barang bukti kami bawa ke Mako Polres Nunukan guna penyidikan. Kita jerat dengan Pasal 365 ayat (1) KUHP tentang pencurian dengan kekerasan dengan ancaman kurungan paling lama 9 tahun,’’ kata Karyadi. (Dzulviqor)
