Connect with us

Hi, what are you looking for?

Nunukan

Polisi Amankan 5000 Detonator yang Akan Dibawa Ke Sulawesi Selatan

NUNUKAN – Satreskrim Polres Nunukan, Kalimantan Utara, mengamankan seorang laki laki bernama MDS (33), karena membawa 5000 pcs detonator.

Kasat Reskrim Polres Nunukan, AKP Lusgi Simanungkalit, mengatakan, laki laki asal Sulawesi Selatan tersebut, kini masih di ruang interogasi Polres Nunukan, untuk dimintai keterangan.

‘’Kita masih melakukan pendalaman. Untuk apa detonator tersebut, dan siapa pemesannya,’’ ujarnya, Senin (22/1/2024) kemarin.

Hasil interogasi sementara, Polisi tidak menemukan adanya indikasi teror atau penyalahgunaan detonator dimaksud.

Lusgi menjelaskan, detonator asal Malaysia tersebut, akan dikirim ke seorang pemesan di Sulawesi Selatan, dan digunakan untuk bom ikan.

‘’Sementara tidak ada indikasi yang mengarah ke teror. Kita sudah periksa juga riwayat pengirimannya,’’ kata Lusgi lagi.

Lusgi juga mengaku belum tahu, berapa nilai ekonomis dari 5000 pcs detonator yang diamankan.

‘’Kita akan berkoordinasi dengan Gegana. Apa jenis detonator ini, termasuk seberapa kuat daya ledaknya. Pemusnahan juga nanti dilakukan oleh Gegana,’’ imbuhnya.

Ia menuturkan, pengungkapan kasus, berawal dari informasi adanya barang mencurigakan di ruang tunggu pelabuhan Tunon Taka.

Barang dalam kardus yang bercampur dengan barang bawaan penumpang KM Thalia dengan rute pelayaran Nunukan – Pare Pare tersebut, kemudian dipisahkan untuk dilakukan pemeriksaan.

Setelah dibuka, polisi menemukan 50 kotak berisi detonator, dan 4 gulung kabel.

‘’MDS ini ke Tawau, Malaysia menemui ayahnya. Dia menggunakan transportasi resmi melalui Sebatik. Dan pulangnya disuruh bawa titipan barang yang nantinya akan diambil pemesan di Sulawesi. Ternyata isinya detonator,’’ jelasnya.

Polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti lain, diantaranya, paspor dan KTP atas nama MDS.

Uang tunai dalam bentuk rupiah, senilai Rp 2.713.000, dan uang Ringgit Malaysia, senilai RM 125.

Baca Juga:  Kejar Speedboat 200 PK di Jalur Perairan Nunukan - Sebatik, LANAL Nunukan Amankan 31 CPMI Ilegal Asal Sulawesi Selatan

‘’Pelaku kita ancam Pasal 1 ayat (1) UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951,’’ kata Lusgi. (Dzulviqor)

Loading

Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Kabar Lainnya

Nunukan

NUNUKAN – Bank Rakyat Indonesia (BRI) cabang Nunukan, merilis hasil investigasi kasus hilangnya uang nasabah bernama Betris, senilai kurang lebih Rp. 384 juta, Selasa,...

Olahraga

NUNUKAN – Sabri, salah satu Atlet panjat tebing asal Nunukan, yang pernah meraih medali emas (perorangan) pada PON XVII 2012 di Riau, Perunggu (perorangan)...

Hukum

Menanggapi keterlibatan dua angotanya, Syaiful menegaskan, tidak ada toleransi bagi anggotanya yang terlibat penyalahgunaan narkoba.

Nunukan

NUNUKAN – Bank Rakyat Indonesia (BRI) menggelar senam sehat, bertajuk ‘Bilang aja gak terhadap kejahatan perbankan’, di halaman Kantor Cabang BRI, Jalan TVRI, Nunukan...