Connect with us

Hi, what are you looking for?

Peristiwa

Kondisi Darurat Kaltara, Anak di Nunukan Dilaporkan Hilang, Berakhir Tragedi Persetubuhan oleh Pacar

NUNUKAN – Kabar pilu mengguncang Nunukan, Kalimantan Utara. Kepanikan orang tua yang melapor kehilangan putrinya (15 tahun) berubah menjadi amarah. Setelah orang tua menemukan ABG tersebut di pinggir jalan, ia mengaku pacarnya yang berusia 18 tahun telah menyetubuhinya. Oleh karena itu, orang tua kini resmi mengubah laporan kehilangan menjadi tindak pidana persetubuhan anak.

​Kronologi: Pengakuan Setelah Ditemukan

​Insiden ini bermula ketika Bunga (nama samaran) pamit ke rumah teman. Karena Bunga tak kunjung kembali dan tanpa kabar, orang tua korban langsung melaporkan kehilangan ke Polsek Nunukan Kota.

​Setelah pencarian, orang tua menemukan korban di pinggir jalan dan segera membawanya pulang. Selanjutnya, dalam interogasi intensif, fakta mengejutkan terkuak.

​”Awalnya lapor anaknya tidak pulang-pulang, begitu mereka interogasi sendiri anaknya, anaknya mengaku pacarnya menyetubuhinya,” ujar Kapolsek Nunukan Kota, Iptu Disko Barasa, dalam jumpa pers, Jumat (31/10/2025).

​Rayuan Janji Palsu untuk Aksi Berulang

​Korban, yang masih duduk di bangku kelas IX SMP, menjalin hubungan pacaran dengan siswa SMA berusia 18 tahun. Keduanya kemudian menghabiskan waktu bersama hingga melakukan hubungan badan.

​Menurut pengakuan korban, ia sempat menolak ajakan pelaku. Namun, pelaku terus merayunya dengan janji palsu yang tak bertanggung jawab.

Barasa menerangkan, “Pacarnya terus merayu akan bertanggung jawab penuh, dan menjanjikan cara bersetubuh yang memungkinkan korban tak akan hamil.”

​⚖️ Resmi Jadi Pidana, Pelaku Dijerat Pasal Perlindungan Anak

​Karena tak terima dengan penderitaan sang anak, orang tua korban segera mengubah laporan menjadi kasus persetubuhan anak. Polisi pun mengamankan pelaku untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

​Pelaku kini terancam hukuman karena polisi menjeratnya dengan Pasal 81 ayat (2) tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP (perbuatan berlanjut).

​”Ancaman penjaranya paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun dan denda Rp 5 miliar,” tegas Barasa.

Polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti, yakni pakaian yang dikenakan korban dan pelaku, meliputi:

  • ​Kaos hitam, celana levis panjang biru, dan hoodie biru navy.
  • ​Celana panjang hitam, celana bokser putih, celana ungu, dan bra warna krem.

​Tragedi yang Berulang: Kasus Seksual Anak di Kaltara Mencekik

​Kasus persetubuhan anak Nunukan ini memperpanjang deretan panjang kekerasan seksual terhadap anak di Kalimantan Utara (Kaltara), sekaligus mempertegas bahwa ini adalah isu darurat.

​Data terbaru menunjukkan bahwa Provinsi Kaltara berada dalam kondisi mengkhawatirkan:

Total Kekerasan 2024: Menurut DP3A Kaltara, sepanjang7 tahun 2024, instansi tersebut mencatat lebih dari 150 kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak.

Kekerasan Seksual Anak: Di samping itu, Data SIMFONI-PPA Kemen PPPA mencatat, total korban kekerasan seksual pada anak di Kaltara sudah mencapai 131 korban di tahun yang sama.

​Tingginya angka ini menjadi panggilan serius bagi seluruh pihak, terutama orang tua, untuk meningkatkan pengawasan dan edukasi demi mencegah remaja menjadi korban kekerasan seksual. (Dzulviqpr)

Loading

Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

Kabar Lainnya

Hukum dan Kriminal

Aksi MA terekam CCTV, dan petugas tidak ada kendala dalam melakukan penangkapan.