NUNUKAN – Penahanan dokumen speedboat reguler rute Nunukan – Tarakan yang dilakukan Polairud Polda Kaltara, pada Rabu (6/3/2024), dinilai unprosedural, dan diluar kewenangan Polisi.
“Kenapa saya katakan unprosedural. Merujuk UU Nomor 17 tahun 2021 tentang pelayaran, sudah jelas kewenangan siapa. Nah, di daerah, ada UPTD nya yang menjadi penanggungjawab keberangkatannya,” ujar Ketua Umum Persatuan Pelaut Kaltara (PPK) Awaluddin S.sit M.Mar, Jumat (8/3/2024).
Penjelasan lain, bisa dilihat pada PP Nomor 31 tahun 2021 tentang penyelenggaraan bidang pelayaran, khususnya di Bab II pasal 2 ayat 1,2 dan 3.
Dijelaskan gamblang, bahwa untuk penanganan, pengawasan dan pengaturan terkait pelayaran itu, dibawah naungan Kementerian Perhubungan Laut.
“Jadi, bukan Polisi. Apalagi, speedboat reguler ini pada dasarnya sudah memenuhi kewajiban. Baik pemilik, nakhoda, maupun awak kapalnya, sesuai dengan persyaratan yang telah ditetapkan UU yang berlaku,” tegasnya.
Awal melanjutkan, dari informasi yang diterima PPK, Polairud Polda Kaltara menahan dokumen speedboat regular, lantaran dinilai adanya kesalahan prosedur terhadap pemberangkatan speedboat, yakni Surat Izin Berlayarnya (SIB).
Hal ini justru lebih janggal lagi, karena Polairud tidak ada kewenangan apapun untuk menahan dokumen kapal.
Parahnya lagi, penahanan surat kapal tersebut, membuat masyarakat atau penumpang, merugi akibat kapal tidak berlayar.
Banyak sekali penumpang ketinggalan pesawat dan tiketnya hangus tanpa ada ganti rugi apapun.
‘’Kenapa surat-suratnya ditahan. Kalau memang SIB bermasalah, tidak ada urusannya sampai menahan surat kapal. Apalagi, sampai pemanggilan nahkoda. Penumpang rugi waktu, rugi uang,” jelasnya.
Selain itu, kata Awaluddin lagi, pengembalian dokumen kapal, dilakukan tanpa ada penyataan atau klarifikasi terhadap apa yang sudah terjadi, dan pokok permasalahan penahanan tersebut.
Padahal, penahanan dokumen kapal, tidak bisa dilakukan suka suka dan dikembalikan suka suka.
‘’Ada prosedur dan mekanismenya. Jika Polairud menganggap tindakan tersebut sebagai pencegahan kecelakaan laut, justru tidak ada hubungannya dengan penahanan surat kapal. Kalau pencegahan kecelakaan, itu harus dilakukan suitability survey,’’ jelasnya.
Adapun jika alasan penahanan dokumen kapal dimaksudkan untuk pemeriksaan layak jalan, kata dia, tidak ada kebijakan apapun yang berimbas mengorbankan masyarakat/penumpang kapal.
Awal kembali menegaskan, jika merujuk pada tindakan prosedural, seharusnya dilakukan secara bersama-sama dengan semua pihak.
Begitu juga jika mengharuskan investigasi bersama instansi yang berwenang.
Intinya, pemeriksaan kapal ada waktunya. Bukan serta merta semua surat kapal ditahan.
Dan seharusnya, ada kordinasi dengan pihak pihak lain. Dan perlu diingat, bahwa bukan kewenangan Polair menentukan kapal layak jalan.
” Kan ada UPTD. Apalagi, kecelakaan di laut, bukan Polairud, bukan TNI AL yang berhak menyelidiki. Jadi, jangan sampai melanggar kewenangan instansi lain. Dan bukan hanya berwenang tapi juga kompeten. Jadi, kalau tidak berwenang dan tidak kompeten, tidak ada haknya,” tegas Awaluddin.
Diberitakan, puluhan calon penumpang speedboat regular jurusan Nunukan – Tarakan, Kalimantan Utara, melakukan protes di pelabuhan Liem Hie Djung, karena tak bisa berangkat akibat dokumen kapal ditahan pihak Polairud Polda Kaltara, Rabu (6/3/2024).
Banyak dari mereka meminta pertanggung jawaban UPTD PLBL Liem Hie Djung, karena tiket pesawat mereka hangus.
Untuk diketahui, perjalanan speedboat Nunukan – Tarakan, butuh waktu sekitar 2,5 jam menuju Kota Tarakan.
Biasanya, keberangkatan pesawat pertama di Bandara Juwata Tarakan, terjadwal pukul 11.00 wita, sehingga para penumpang mengejar waktu dengan speed keberangkatan pertama, pukul 07.20 WITA.
Kepala Seksi Operasi dan Kelancaran Pelayaran pada UPTD Pelabuhan Lintas Batas Laut (PLBL) Liem Hie Djung, Nunukan, Alex, saat ditemui, mengaku tidak tahu menahu, mengapa Polisi melakukan penahanan dokumen kapal.
Jika terkait izin operasi ataupun izin trayek, Alex memastikan, semua dokumen lengkap, tidak ada masalah.
“Pihak pelabuhan tidak ditembusi polisi. Mengapa ada penahanan dokumen kapal sehingga tidak bisa berangkat. Kami koordinasi dengan aparat lain di Nunukan juga tidak satupun yang tahu,”jawabnya.
Terpisah, Kasi Gakum Polairud Polda Kaltara, Kompol Yudi Pranata mengatakan, penahanan dokumen speedboat reguler Nunukan – Tarakan dilakukan sebagai antisipasi laka laut yang sering terjadi di perairan Kaltara.
“Sehingga pemeriksaan kita lakukan menyeluruh, baik pada kelengkapan keselamatan berlayar, life jacket, dokumen kapal dan sebagainya,” jawabnya saat dihubungi.
Proses pemeriksaan, lanjut Yudi, butuh waktu tidak sebentar.
Polairud Polda Kaltara sudah mencoba menyelesaikan pemeriksaan secepat mungkin, dan sekitar pukul 07.00 wita, semua berkas speedboat diserahkan ke Balai Pengelola Transportasi Darat (BPTD).
“Kita sudah serahkan dokumen yang telah diperiksa ke BPTD sekitar pukul 07.00 wita. Setelah itu, kami tidak monitor lagi,” kata dia. (Dzulviqor)
