NUNUKAN,KN – Ketegangan di sebuah dealer mobil ternama di Jalan Patimura, Nunukan, memuncak menjadi kericuhan. Dua mekanik terlibat perkelahian hebat, dipicu oleh ucapan sepele. Akibatnya, salah satu dari mereka terluka parah di kepala akibat hantaman kunci pembuka baut elektrik.
Kasi Humas Polres Nunukan, Ipda Sunarwan, membenarkan kejadian ini. Ia menjelaskan, insiden bermula dari perselisihan antara kedua mekanik yang berujung pada penganiayaan. Polisi mengidentifikasi kedua mekanik yang terlibat sebagai DL (27) dan SAM (31). Keduanya diketahui sudah lama memiliki masalah pribadi dan tidak saling bertegur sapa di tempat kerja.
Kronologi Perkelahian di Bengkel
Peristiwa penganiayaan terjadi saat DL kembali ke bengkel setelah menguji coba mobil pelanggan. Saat itu, ia melihat SAM sedang sibuk memperbaiki mobil lain. Tanpa diduga, DL melontarkan kalimat yang SAM anggap meremehkan.
”Korban mengatakan, ‘Kalau pakai kunci begitu, kasih kembali. Jangan dibawa pulang.’ Ucapan itu membuat pelaku emosi dan meminta DL untuk menjelaskan maksudnya,” terang Sunarwan, Selasa (30/9).
SAM yang sudah tersulut amarah, langsung mencekik leher DL dan memperingatkannya. Karena masalah pribadi yang sudah lama tersimpan, situasi pun semakin memanas.
Tanpa pikir panjang, SAM mengambil kunci pembuka baut elektrik, atau yang dikenal sebagai impact, dan menghantamkannya ke kepala bagian belakang DL.
Akibat hantaman keras itu, DL mengalami luka robek sepanjang 2 cm. Merasa tidak terima, DL segera melaporkan kejadian ini kepada polisi.
Polisi Tetapkan Pelaku sebagai Tersangka
Polisi langsung mendatangi lokasi kejadian untuk melakukan penyelidikan dan meminta keterangan dari para saksi. Selain itu, polisi juga meminta korban menjalani visum sebagai bukti.
Setelah mengumpulkan dua alat bukti yang mengarah pada pelaku, polisi menetapkan SAM sebagai tersangka dalam dugaan tindak pidana penganiayaan.
Polisi mengamankan sejumlah barang bukti, termasuk pakaian kerja kedua mekanik yang berlumuran darah dan kunci impact yang pelaku gunakan. Atas perbuatannya, SAM terancam Pasal 351 Ayat (1) KUHPidana tentang Penganiayaan. (Dzulviqor)
