NUNUKAN – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Nunukan, Kalimantan Utara, mencatat tujuh dugaan pelanggaran Pemilu, sejak tahapan kampanye Pemilu 2024 berlangsung.
Divisi Penindakan Pelanggaran Pemilu, Bawaslu Nunukan, Tusriadi Tahir, merincikan, terdapat tiga temuan dugaan pelanggaran pidana pemilu, satu perkara telah teregistrasi, sementara dua lainnya belum teregister karena belum memenuhi kecukupan syarat formil dan materil.
‘’Bawaslu juga mencatat ada empat dugaan pelanggaran administrasi Pemilu. Semuanya terkait APK/BK yang menggunakan fasilitas pemerintah dan fasilitas pendidikan. Semua teregistrasi,’’ ujarnya, Minggu (1/1/2024).
Tusriadi menegaskan, Bawaslu Nunukan, terus melakukan upaya pencegahan pelanggaran kampanye, termasuk edukasi dan sosialisasi politik uang.
Butuh penguatan dan pemahaman dari penerapan aturan kampanye sebagaimana tercantum dalam UU Nomor 7 tahun 2017 pasal 280 diantaranya huruf g, tentang merusak dan/atau menghilangkan alat peraga kampanye Peserta Pemilu.
Huruf h, terkait menggunakan fasilitas pemerintah, tempat ibadah dan tempat pendidikan.
Huruf I, tentang membawa atau menggunakan tanda gambar dan/atau atribut selain dari tanda gambar dan/atau atribut peserta pemilu yang bersangkutan.
Dan huruf j, yaitu, menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya kepada peserta kampanye pemilu.
Ia melanjutkan, hasil pengawasan Bawaslu terhadap kampanye Caleg pada 28 November hingga 31 Desember 2023, tercatat ada 53 kegiatan kampanye. Rinciannya 29 kali kampanye Caleg DPRD Kabupaten Nunukan, dan 14 kali kampanye Caleg DPRD Provinsi Kaltara.
‘’Bawaslu Nunukan juga sudah mengimbau seluruh Parpol untuk tidak berkampanye di tempat ibadah. Kami meminta penegasan netralitas Kepala Sekolah, ASN, TNI, POLRI, serta mengajak bersama sama memantau media sosial sebagai sarana kampanye yang berpotensi kampanye negative, politisasi SARA dan politik uang,’’ imbuhnya.
Selain mengajak semua pihak terlibat dalam pengawasan, Bawaslu juga melaksanakan sembilan kegiatan percepatan informasi bagi masyarakat.
Yaitu, sosialisasi netralitas ASN, TNI, Polri. Deklarasi gerakan lawan politik uang. Gerakan 1000 stiker tolak politik uang.
Pentas seni lawan politik uang. Deklarasi relawan gerakan lawan politik uang.
Sosialisasi kelompok pesisir. Senam sehat demokrasi. Sosialisasi pemilih disabilitas, dan sosialisasi pemilih perempuan.
‘’Bawaslu Nunukan berharap, kedepannya para peserta pemilu maupun tim kampanye, tetap mengikuti aturan yang berlaku, sesuai aturan dan undang undang. Sehingga pelaksaannya kampaye hingga 10 Febuari 2024, berjalan dengan baik. Sampai pada pencoblosan 14 Februari 2024 nanti, Pemilu melahirkan pemimpin terbaik bagi Indonesia,’’ kata Tusriadi. (Dzulviqor)
