NUNUKAN, KN – Kejaksaan Negeri Nunukan, Kalimantan Utara, telah menyelesaikan eksekusi pemusnahan barang bukti dari 87 perkara. Proses ini dilaksanakan pada Jumat (8/8/2025) kemarin.
Kajari Nunukan, Fatoni Khatam, menjelaskan pemusnahan ini mencakup narkotika, kasus asusila, dan pidana umum. Kegiatan ini menunjukkan komitmen serius Kejaksaan Nunukan dalam memerangi kejahatan di perbatasan.
Komitmen Kejaksaan Nunukan Melawan Penyelundupan
Secara spesifik, Kejaksaan Nunukan melenyapkan barang bukti yang terkait erat dengan aktivitas ilegal di perbatasan, yaitu penyelundupan komoditas.
Bukan hanya itu, Kejaksaan juga memusnahkan 320 karung pupuk selundupan. Berat total pupuk ilegal ini mencapai 16 ton.
“Barang bukti pupuk ilegal ini membuktikan keseriusan kami mengawasi perbatasan,” ujar Fatoni dengan tegas. Dengan kata lain, Kejaksaan Nunukan ingin mengirim pesan keras kepada para pelaku penyelundupan.
Narkotika Dihancurkan, Land Cruiser Menanti Lelang
Pertama, dalam kasus narkotika, Kejaksaan Nunukan melarutkan sabu seberat 10,87 gram dari 43 perkara. Sabu tersebut dibuang ke kloset.
Selain itu, Kejaksaan turut menghancurkan 32 alat hisap narkoba, 7 unit HP, serta ratusan barang bukti kejahatan umum dan dokumen.
Namun, ada pengecualian. Kejaksaan tidak memusnahkan satu unit mobil Land Cruiser tipe HJ61 4 WD Tahun 1986. Mobil mewah selundupan dari Malaysia ini disita dari kasus penyelundupan yang melibatkan Zainuddin Bin Bandu.
Saat ini, mobil tersebut sedang menunggu proses lelang. Fatoni memperkirakan nilai lelang mobil itu dapat mencapai Rp300 juta.
“Proses lelang sedikit memakan waktu karena tim penilai di Kanwil Kaltim terkendala jumlah personel,” pungkasnya, sekaligus menjelaskan tantangan birokrasi yang masih dihadapi oleh Kejaksaan Nunukan. (Dzulviqor)
![]()







































