NUNUKAN, kn – Tiga dari empat personel Polres Nunukan, Kalimantan Utara, yang diduga terlibat peredaran narkoba akhirnya dipecat. Keputusan ini datang setelah ketiganya menjalani sidang kode etik profesi di Mabes Polri, menyusul penangkapan mereka di Pulau Sebatik.
Mabes Polri menggegerkan publik dengan operasi senyap. Tim Mabes Polri berhasil mengamankan empat anggota polisi — Iptu SDH (eks Kasat Narkoba), Brigpol S, Bripda JP, dan Bripda MA — di perbatasan RI-Malaysia pada Rabu (9/7/2025) lalu
Kamis (11/9), Kapolres Nunukan AKBP Bonifasius Rumbewas mengumumkan, mereka memutuskan tiga personelnya, Bripda MA, Bripda JP, dan Brigpol S, Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH). “Tiga dari personel yang Mabes Polri tangkap diputus PTDH dalam sidang etik KKEP Mabes Polri. Sementara eks Kasat Reskoba Iptu SDH, masih menunggu putusan,” kata Boni.
Meskipun demikian, keputusan ini belum sepenuhnya mengikat. Ketiga personel tersebut memiliki hak untuk mengajukan banding. Hak inilah yang sempat memicu polemik di media sosial.
Bebas Setelah Ditangkap?
Setelah masa penahanan habis, Polres Nunukan sempat mengembalikan Bripda MA dan Bripda JP ke satuan asalnya. Kehadiran mereka di Nunukan tak luput dari pantauan netizen yang langsung mengunggah narasi bahwa oknum polisi yang Mabes Polri tangkap bebas berkeliaran. Unggahan ini viral dan memicu persepsi negatif terhadap kinerja polisi.
Maka dari itu, Kapolres Boni langsung memberikan klarifikasi. Dia menegaskan, Bripda MA dan Bripda JP sudah menjalani sidang etik pada 22 Agustus. Keduanya mengajukan banding, dan karena masa penahanan sudah selesai, mereka dikembalikan ke kesatuannya sambil menunggu proses banding.
”Jadi bukan bebas dan tidak diproses hukum. Keduanya masih menunggu proses banding yang mereka ajukan ke Mabes Polri,” tegas Boni.
Selain itu, selama masa tunggu, atasan mengawasi mereka dengan ketat. Bahkan, Boni tak membantah Bripda MA sempat pulang ke rumahnya di Sebatik Timur. “Dia hanya pulang untuk mengambil pakaian dan bertemu orang tuanya. Setelah itu, ia kembali ke barak Polres Nunukan,” jelasnya.
Untuk menghindari isu liar dan memastikan pengawasan, Polda Kaltara kini membawa Bripda MA dan Bripda JP ke Mako Polda Kaltara. “Oleh karena itu,” kata Boni, “ada penjemputan dari Polda untuk proses pengawasan, saat ini mereka di Polda Kaltara.”
Di sisi lain, nasib Iptu SDH masih belum jelas. Boni menduga, Mabes Polri belum memutuskan sidang karena banyaknya kasus yang mereka tangani. “Saya tidak bisa menjawab itu karena prosesnya di Mabes Polri,” pungkasnya. (Dzulviqor)
