NUNUKAN – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Nunukan menemui Bupati Hj. Asmin Laura Hafid dalam rangkaian Sosialisasi Netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) pada Kamis, 01 September 2022 lalu.
Lawatan yang dipimpin Ketua Bawaslu Nunukan Moch. Yusran menyampaikan hasil pencermatan SIPOl-KPU terkait temuan 17 Kepala Desa, 26 perangkat desa dan 1 Petugas PKH yang diduga berpartai politik.
“Saya juga kaget mendengarnya, apa masih ada ASN atau Kepala Desa yang berani masuk dalam anggota ataupun pengurus parpol. Padahal larangannya sudah jelas tidak boleh,” ujar Laura, di Kantor Bupati Nunukan.
Menurutnya, Pemerintah Daerah akan segera menyikapi temuan Bawaslu tersebut, sekaligus menekankan akan berkomitmen penuh menjaga netralitas ASN.
“Nanti kita cek dulu, kemungkinan juga mereka dicatut tanpa sepengetahuan yang bersangkutan. Yang pasti saya tegas dan komit soal netralitas ASN dan Pemerintah Desa,” tegasnya.
Jika hasil klarifikasi membenarkan temuan Bawaslu Nunukan, hal itu akan sangat disayangkan.
Sikap tidak netral ASN dalam pemilu akan merugikan ASN itu sendiri serta bagi calon yang didukung.
“Dari pengalaman saya, sebagai politisi saya selalu hati-hati. Malah dengan tudingan ASN berpihak kepada saya saat kontestasi itu justru merepotkan karena saya harus di BAP lagi Bawaslu, padahal kita mau fokus berjuang memenangkan kontestasi,” imbuhnya.
Untuk itu, Laura mengimbau kepada seluruh ASN, Kepala Desa, perangkat desa di wilayah Kabupaten Nunukan agar bekerjasama dengan para penyelenggara pemilu untuk memeriksakan Nomor Induk Kependudukan-nya (NIK) melalui tautan: https://infopemilu.kpu.go.id/Pemilu/Cari_nik .
“Menegaskan ke seluruh jajaran ASN yang ada dibawah naungan daerah Kabupaten Nunukan termasuk Perangkat Desa yang kebetulan masuk namanya ke partai politik, mungkin saat ini bisa mengecek masing-masing melalui link dari Bawaslu Nunukan dan pemda bisa kerja sama menyebarkan link itu agar bagaimana semua kemungkinan itu tidak terjadi lagi,” harapnnya.
Sementara itu, Kordinator Divisi Pengawasan dan Hubungan antar Lembaga Hariadi, menjelaskan, Bawaslu telah meneruskan temuan dimaksud ke KPU dan Instansi terkait untuk di tindak lanjuti.
“Ya untuk 17 Kades dan 1 petugas PKH sudah kita minta KPU untuk menghapus yg bersangkutan karena masuk dalam katagori pekerjaan yang dilarang menjadi anggota parpol sebagaimana pasal 32 ayat 1 huruf a PKPU 4 tahun 2022” jelasnya.
Berbeda dengan 26 Perangkat desa yang ditemukan pihaknya memiliki status bukan saja anggota melainkan pengurus parpol yang tersebar di lebih satu parpol di Nunukan telah diteruskan ke instansi terkait.
“Perangkat desa tidak dilarang menjadi anggota Parpol melainkan menjadi Pengurus Parpol. Itupun larangannya terdapat pada peraturan bukan Pemilu yakni pasal 51 huruf G Undang-undang Nomor 6 tahun 2014 tentang Desa” pungkasnya. (Hadi Trisno Nugroho).
