Connect with us

Hi, what are you looking for?

Politik

Menanti Sanksi 17 Kades yang Tercatat Sebagai Anggota Parpol di Nunukan

NUNUKAN – Bawaslu Nunukan, Kalimantan Utara, menemukan 17 Kades dan 26 Aparatur Pemerintahan Desa, dalam struktur pengurus partai politik, dari hasil pengamatan Sistem Informasi Partai Politik (Sipol) Komisi Pemilihan Umum (KPU).

Tidak sedikit dari mereka, menempati jabatan tinggi di Partai Politik, mulai dari Ketua, Sekretaris, sampai Bendahara.

Menanggapi temuan tersebut, Komisioner KPU Nunukan, Divisi Teknis Penyelenggaraan, Kaharuddin, mengatakan, KPU telah melakukan klarifikasi terhadap status 17 Kades yang tercatat sebagai anggota Parpol ke Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (DPMPD) Nunukan.

‘’Hasil klarifikasi kami, dituangkan dalam surat keterangan klarifikasi yang menyatakan 17 Kades tersebut, semuanya masih aktif menjabat di Desanya masing-masing. Begitu juga 26 Aparatur Desanya,’’ ujarnya, Jumat (23/9).

Kahar menjelaskan, tahapan Pemilu saat ini, baru sebatas verifikasi administrasi. Sehingga KPU hanya bisa meneliti kesesuaian data secara administrasi.

Apakah data KTP mereka sama dengan data Sipol, atau seperti apa, dan tindakan administrasi umumnya.

‘’Jadi kasus ini adalah temuan faktual Bawaslu. Kalau ditanya konsekuensi, KPU hanya bisa menjawab, kami akan menetapkan status keanggotaan para Kades, adalah TMS (Tidak Memenuhi Syarat),’’ jelasnya.

Kahar mengakui, ada perbedaan aturan bagi Kades yang tertuang dalam UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Desa dengan Peraturan KPU (PKPU) Nomor 4 Tahun 2022.

Dalam Undang-Undang nomor 6 tahun 2014 tentang Pemerintahan Desa, menyebutkan jabatan Kades dilarang rangkap jabatan sebagai pengurus parpol. Namun tidak diatur terkait keanggotaan Parpol.

Sementara dalam PKPU, ditegaskan seorang pejabat Kades, dilarang rangkap tugas sebagai Kades sekaligus pengurus maupun anggota Parpol.

‘’Rekomendasi kami, akan diteruskan ke KPU RI, untuk selanjutnya ada langkah yang ditembuskan ke DPP Parpol untuk mencoret nama nama yang menjadi temuan factual Bawaslu Nunukan tersebut,’’ kata Kahar lagi. (Dzulviqor)

Loading

Baca Juga:  Sidang Oknum PPK Pengunggah Tokoh Parpol Digelar, KPU : Sanksinya Antara Teguran dan Pemberhentian
Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

Kabar Lainnya

Nunukan

Polisi Selidiki Kejanggalan di Perusahaan Plat Merah

Nunukan

NUNUKAN – Bank Rakyat Indonesia (BRI) cabang Nunukan, merilis hasil investigasi kasus hilangnya uang nasabah bernama Betris, senilai kurang lebih Rp. 384 juta, Selasa,...

Hukum

Menanggapi keterlibatan dua angotanya, Syaiful menegaskan, tidak ada toleransi bagi anggotanya yang terlibat penyalahgunaan narkoba.

Olahraga

NUNUKAN – Sabri, salah satu Atlet panjat tebing asal Nunukan, yang pernah meraih medali emas (perorangan) pada PON XVII 2012 di Riau, Perunggu (perorangan)...