NUNUKAN – Seorang Bakal Calon Legislatif (Bacaleg) Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra) dari Pulau Sebatik, Nunukan, Kalimantan Utara, Salmiah, mundur dari status Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Pengunduran diri Salmiah, ditegaskan dalam klarifikasi yang dilakukan Koordinator Pengawasan, Pencegahan, dan Hubungan Antarlembaga, Bawaslu Nunukan, Hariadi.
‘’Yang bersangkutan sudah mundur dari ketua BPD Sei Nyamuk sebelum pendaftaran Bacaleg. Saat namanya diumumkan sebagai PPPK, dia juga mundur,’’ ujar Hariadi, Rabu (1/11/2023).
Nama Salmiah, sebelumnya santer diisukan sebagai salah satu nama Bacaleg DPRD Nunukan yang patut diawasi, karena statusnya yang sempat menjabat ketua Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Sei Nyamuk, Sebatik.
Hariadi melanjutkan, Salmiah menunjukkan semua bukti pengunduran dirinya. Surat pernyataan mundur dari BPD Sungai Nyamuk, pada bulan Maret 2023.
Sementara surat pengunduran diri dari PPPK, tertanggal 2 September 2023. Termasuk bukti penghapusan namanya dalam aplikasi PPPK.
‘’Jadi namanya sempat muncul mengisi formasi kekosongan di Kemenag. Ada semua bukti pengunduran diri. Kita buka aplikasi PPPK, nama yang bersangkutan juga sudah terdelete,’’ tegasnya.
Dengan demikian, nama Salmiah bersih dari indikasi pelanggaran administrasi, dan masih menunggu tahap daftar calon tetap (DCT).
‘’Bawaslu mengklarifikasi nama nama yang patut diduga ada ketidak patutan. Dan sekarang, semua jelas. Yang bersangkutan sudah kita klarifikasi sehingga adanya dugaan masih menjabat Ketua BPD atau PPPK, tidak terbukti,’’ kata Hariadi. (Dzulviqor)
