NUNUKAN – Satuan Tugas Pengaman Perbatasan (Satgas Pamtas) RI – Malaysia Batalyon Pertahanan Udara (Yonarhanud) 16/Sula Bhuana Cakti (SBC)/3 Kostrad, mengamankan sebuah longboat / perahu kayu, asal Malaysia di sungai Pansiangan, Labang Kecamatan Lumbis Pansiangan Kabupaten Nunukan Kalimantan Utara.
Komandan Batalyon Satgas Pamtas RI – Malaysia Yonarhanud 16/SBC/3 Kostrad, Letkol. Arh. Drian Priyambodo, S.E., mengatakan, peristiwa bermula saat Danki Pos Labang mendapat Informasi ada WNA Malaysia yang akan melintas dari jalur Sungai Pagalungan Malaysia yang mengarah ke jalur Sungai Pansiangan Indonesia.
Jalur sungai tersebut akan melintasi pos Labang sehingga Satgas melakukan pemantauan dan pengawasan ketat.
Tak lama kemudian, sebuah longboat melaju kencang tanpa menghiraukan keberadaan pos jaga. Perahu tidak mengurangi kecepatan atau berhenti untuk melaporkan diri ke petugas, meski sudah diperingati.
‘’Kita kejar menggunakan perahu pos Labang, sampai akhirnya perahu tersusul dan kami menemukan ratusan kaleng dan botol miras dari daerah Keningau Malaysia. Dari pengakuan kedua WNA tersebut, miras akan dijual di Kecamatan Mansalong Lumbis Kabupaten Nunukan,’’ ujarnya, Senin 20/09/2021.
Identitas dua orang WNA tersebut masing-masing, Rebit (15) dan Bakanus (21) warga Desa Bantul Pagalungan Malaysia.
Adapun jenis miras ilegal asal Malaysia yang diamankan yakni, black jack sebanyak 132 Botol, walton sebanyak 744 Kaleng, grona sebanyak 72 kaleng, dan holan sebanyak 24 Kaleng.
‘’Kita sudah serahkan kedua WNA tersebut ke Imigrasi Nunukan untuk proses hukum. Mereka diduga melanggar undang-undang Nomor 6 tahun 2011. Keduanya masuk Indonesia tanpa dokumen yang sah, membawa barang terlarang dan mengabaikan prosedur perjalanan di kala pandemi COVID-19,’’imbuhnya.
Tangkapan Miras tersebut menjadi salah satu kisah dari Satgas Pamtas RI – Malaysia Yonarhanud 16/SBC/3 Kostrad, jelang purna tugas menjaga perbatasan di Nunukan Kaltara.
Satgas Pamtas terus melakukan penjagaan di jalur-jalur sulit dan jarang terpantau yang menjadi jalur alternative para penyelundup miras ilegal asal Malaysia.
Sejauh ini, tercatat ada sekitar 836 kaleng, 870 botol dan 11 jerigen miras beragam jenis dengan jumlah total 1026.55 Liter yang diamankan Satgas Pamtas periode Januari – September 2021.
Miras itu diserahkan ke Kantor Pengawasan dan Penindakan Bea Cukai (KPPBC) Nunukan pada Senin (20/9/2021).
Kepala KPPBC Nunukan Choirul Anwar mengatakan, potensi kerugian Negara dari bea masuk, cukai pajak dalam rangka impor atas penegahan Minuman Mengandung Ethil Alkohol (MMEA) sebesar Rp149.313.909.
‘’Serah terima ini adalah wujud nyata sinergitas dan kolaborasi antara Bea Cukai Nunukan dan Satgas Pamtas RI – Malaysia dalam menjaga NKRI dari masuk ataupun keluarnya barang-barang yang dapat merugikan Negara,’’kata Anwar. (Dzulviqor)
