Connect with us

Hi, what are you looking for?

Politik

Jumlah Kursi Tidak Relevan dengan Aturan Keterwakilan 30 Persen Perempuan, Dapil Sebatik Rawan Pelanggaran Administrasi Pemilu

NUNUKAN – Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Nunukan, Kalimantan Utara, Mochammad Yusran, menyatakan potensi pelanggaran administrasi Pemilu, untuk daerah pemilihan Sebatik, Kabupaten Nunukan, Kalimantan Utara.

Hal tersebut, terkait dengan tidak relevannya jumlah kursi, dengan aturan minimal 30 persen keterwakilan perempuan, yang menjadi syarat masing-masing Partai Politik dalam mendaftarkan Bakal Calon Legislatifnya (Bacaleg).

‘’Jatah kursi di Dapil 3 Nunukan, Pulau Sebatik itu adalah 7 kursi. Jika dikalkulasikan dengan 30 persen persaratan keterwakilan perempuan, hasilnya 2,1. Aturannya adalah dilakukan pembulatan ke bawah jika tidak mencapai angka 50 dibelakang koma. Tapi jika hanya diajukan 2 orang perempuan, apabila dikalkulasi lagi dengan 30 persen, hanya di angka 28 persen, yang tentunya belum memenuhi kuota syarat minimal harus 30 persen itu,’’ ujarnya, Jumat (12/5/2023).

Yusran menegaskan, syarat 30 persen sudah diatur dalam afirmasi eksten pasal 245 Undang-undang 7 tahun 2017 tentang Pemilu, dan Pasal 8 ayat 1 huruf c PKPU 10 tahun 2023 tentang Pencalonan DPR dan DPRD Provinsi maupun Kabupaten/Kota.

Dalam PKPU juga, dijelaskan mekanisme penghitungan, dengan pembulatan kebawah, yang berpotensi sejumlah Parpol tidak bisa memenuhi syarat pemenuhan kuota tersebut, terlebih Parpol di wilayah dengan jumlah kursi 4, 7, dan 8.

‘’Intinya sistem pembulatan kebawah seperti yang diatur dalam PKPU itu tidak relevan bagi wilayah dengan jatah kursi 4, 7 dan 8, dimanapun itu daerahnya,’’ tegasnya.

Di Kabupaten Nunukan, potensi pelanggaran administrasi hanya ada di Dapil 3 Pulau Sebatik yang memiliki jatah 7 kursi.

Untuk Dapil 2 yang hanya 3 kursi, atau Dapil 1 dan Dapil 4, dengan jatah masing masing 10 kursi, tidak akan terjadi masalah.

‘’Nah kalau KPU mau istoqomah dengan aturan pasal 245 Undang-undang 7 tahun 2017, dan Pasal 8 ayat 1 huruf c PKPU 10 tahun 2023, ini harus dipikirkan solusinya,’’ tegasnya lagi.

Baca Juga:  Paslon IRAMA Unggul Dalam Penghitungan Suara KPU Nunukan

Bagaimanapun, aturan dimaksud, akan menjadi potensi masalah besar dan ganjalan Parpol dalam memasukkan syarat administrasi mereka, khususnya yang menyangkut keterwakilan 30 persen perempuan.

Terlebih, batas waktu pengajuan Bacaleg, hanya sampai 14 Mei 2023.

‘’Ini simalakama buat KPU, karena aturan pembulatan itu. Seharusnya, aturan pembulatan itu semua keatas, jangan kebawah. Kita sudah surati semua Parpol di Nunukan terkait ini, dan tentu menjadi polemik. Kita menunggu juga bagaimana langkah KPU terkait ini,’’ kata Yusran. (Dzulviqor)

Loading

Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Kabar Lainnya

Nunukan

NUNUKAN – Bank Rakyat Indonesia (BRI) cabang Nunukan, merilis hasil investigasi kasus hilangnya uang nasabah bernama Betris, senilai kurang lebih Rp. 384 juta, Selasa,...

Olahraga

NUNUKAN – Sabri, salah satu Atlet panjat tebing asal Nunukan, yang pernah meraih medali emas (perorangan) pada PON XVII 2012 di Riau, Perunggu (perorangan)...

Hukum

Menanggapi keterlibatan dua angotanya, Syaiful menegaskan, tidak ada toleransi bagi anggotanya yang terlibat penyalahgunaan narkoba.

Nunukan

NUNUKAN – Bank Rakyat Indonesia (BRI) menggelar senam sehat, bertajuk ‘Bilang aja gak terhadap kejahatan perbankan’, di halaman Kantor Cabang BRI, Jalan TVRI, Nunukan...