Connect with us

Hi, what are you looking for?

Nunukan

Imigrasi Nunukan Temukan Kapal Berbendera Filipina Berjangkar di Pelabuhan Tunon Taka Lebih 2 Bulan

NUNUKAN – Petugas Imigrasi Nunukan, Kalimantan Utara, mendapati sebuah kapal berbendera Filipina, Myka Ekspress, berjangkar di Pelabuhan Tunon Taka, yang status izin tinggalnya telah melebihi batas.

‘’Dari pemeriksaan dokumen, mereka hanya memiliki izin bongkar muat rokok di Pelabuhan Tunon Taka, sehingga harus ada tindakan keimigrasian atas lewatnya masa izin tinggal tersebut,’’ ujar Kepala Seksi Intel dan Penindakan Keimigrasian (Kasinteldakim) Kantor Imigrasi Nunukan, Reza Pahlevy, Jumat (2/2/2024).

Temuan adanya kapal Filipina yang sudah over stay, diperoleh saat operasi jalur pelintas batas di pesisir pantai Nunukan.

Tak mendapat adanya kegiatan illegal di sepanjang jalur titik yang diduga rawan perlintasan ilegal, petugas Imigrasi, mengecek keberadaan orang asing di kapal kapal yang berjangkar di dermaga Pelabuhan Internasional Tunon Taka.

‘’Ada delapan crew, yang semuanya laki laki dewasa, termasuk kapten kapal. Kami belum tahu pasti apakah selama dua bulan di Nunukan mereka meninggalkan kapal dan berjalan jalan ke daerah kota atau tidak. Yang jelas, semuanya kami dapati berada dalam kapal,’’ tegasnya.

Keterangan sementara yang diperoleh petugas Imigrasi, alasan kapal terlambat kembali ke Filipina, karena mereka masih menunggu instruksi agen/owner rokok.

‘’Jadi mereka menunggu instruksi kapan berkegiatan mengangkut rokok dari agen atau ownernya. Entah ada kendala apa, sehingga owner belum memberikan informasi pengangkutan rokok. Kami masih lakukan pemeriksaan juga,’’ jelas Reza.

Jika merujuk UU Nomor 6 tahun 2011 tentang Imigrasi, kata Reza, crew kapal asing diberi visa masuk Indonesia hingga 60 hari.

Sementara dari dokumen yang diperlihatkan kapten kapal Myka ekspress, seharusnya, kapal dimaksud, sudah bertolak kembali ke Filipina pada 26 Januari 2024.

Selain mengamankan seluruh dokumen keimigrasian crew kapal, Imigrasi Nunukan juga mengenakan denda administratif sebagai sanksi dari over stay.

Baca Juga:  Aksi Solidaritas Hakim, Persidangan di PN Nunukan Akan Ditiadakan Pada 7 Sampai 11 Oktober 2024

‘’Tindakan Imigrasi yang kita lakukan adalah mewajibkan ada pembayaran biaya beban. Mereka wajib membayar Rp. 1 juta per hari dikalkulasikan selama masa over stay. Dan sejauh ini, mereka belum melakukan pembayaran denda sesuai ketentuan Pasal 75 UU Imigrasi,’’ kata Reza lagi. (Dzulviqor)

Loading

Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Kabar Lainnya

Nunukan

NUNUKAN – Bank Rakyat Indonesia (BRI) cabang Nunukan, merilis hasil investigasi kasus hilangnya uang nasabah bernama Betris, senilai kurang lebih Rp. 384 juta, Selasa,...

Olahraga

NUNUKAN – Sabri, salah satu Atlet panjat tebing asal Nunukan, yang pernah meraih medali emas (perorangan) pada PON XVII 2012 di Riau, Perunggu (perorangan)...

Hukum

Menanggapi keterlibatan dua angotanya, Syaiful menegaskan, tidak ada toleransi bagi anggotanya yang terlibat penyalahgunaan narkoba.

Nunukan

NUNUKAN – Bank Rakyat Indonesia (BRI) menggelar senam sehat, bertajuk ‘Bilang aja gak terhadap kejahatan perbankan’, di halaman Kantor Cabang BRI, Jalan TVRI, Nunukan...