Connect with us

Hi, what are you looking for?

Advetorial

Imbau Paslon Kada Segera Persiapkan LADK, Segini Batas Sumbangan Dana Kampanye yang Ditetapkan KPU

NUNUKAN – KPU Nunukan, Kalimantan Utara, mengimbau agar Paslon Kepala Daerah 2024 segera menyiapkan Laporan Awal Dana Kampanye (LADK) dan harus diserahkan paling lambat 24 September 2024.

‘’Laporan LADK silahkan diupload di aplikasi Sistem Informasi Kampanye dan Dana Kampanye (SIKADEKA). Kami harap laporan mendetail, mulai jumlah nominal, sumber anggaran dan nama penyumbangnya,’’ ujar Divisi Tekhnis Penyelenggaraan KPU Nunukan, Abdul Rahman, Kamis (19/9/2024).

Tahap berikutnya, di tanggal 25 – 27 September, akan ada tahap perbaikan  berkas LADK, sebelum dilaporkan ke khalayak untuk transparansi dan diketahui publik.

‘’Pergerakan di rekening yang dilaporkan akan kita pantau. Kita verifikasi asal muasalnya, baru kita umumkan supaya masyarakat tahu,’’ jelas Rahman.

Terkait besaran dana kampanye, ada ketentuan yang telah mengatur. Jika sumbernya dari Paslon, maka nominalnya tidak dibatasi. Begitu juga untuk Parpol pengusung.

Bagi Parpol non pengusung juga diperbolehkan menyumbang, dengan ketentuan tidak boleh lebih Rp. 750 juta.

Tidak berbeda jika sumber anggaran dana kampanye berasal dari Badan Swasta, angka sumbangan maksimal dibatasi Rp. 750 juta.

Sedangkan untuk perorangan, besaran nominal yang ditentukan adalah Rp. 75 juta per orang.

Bantuan bisa juga berupa barang dan jasa. Tapi semua hal tersebut, akan dikonversikan ke dalam rupiah.

‘’Jika nominal sumbangan melebihi ketentuan, ada konsekuensinya, yaitu masuk/kembali ke kas Negara,’’ kata Rahman.

Selain itu, sumber dana kampanye, tidak boleh dari Negara asing, warga Negara asing, Lembaga swasta asing, maupun LSM asing, dan penyumbang dengan identitas tidak jelas, sebagaimana diatur dalam Pasal 76 UU Nomor 1 Tahun 2015.

Sumbangan dari Pemerintah, Pemerintah Daerah, BUMN, BUMD, BUMDes dan sejenisnya, juga masuk kategori dana kampanye yang dilarang.

Baca Juga:  Obat Jenis Sirup Disingkirkan ke Gudang, Etalase Apotek Hanya Berisi Obat Kaplet dan Kapsul

‘’Lebih detail, diatur dalam UU Nomor 1 Tahun 2015 Pasal 76 ayat 3 dan ayat 4, dimana jika Parpol pendukung menerima dana kampanye dari sumber yang dilarang, maka sanksinya adalah pembatalan Paslon yang diusulkan. Begitu juga apabila Paslon menerima sumbangan dana kampanye dari sumber terlarang, sanksinya pembatalan sebagai calon,’’ tegas Rahman. (Dzulviqor)

Loading

Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Kabar Lainnya

Nunukan

NUNUKAN – Bank Rakyat Indonesia (BRI) cabang Nunukan, merilis hasil investigasi kasus hilangnya uang nasabah bernama Betris, senilai kurang lebih Rp. 384 juta, Selasa,...

Olahraga

NUNUKAN – Sabri, salah satu Atlet panjat tebing asal Nunukan, yang pernah meraih medali emas (perorangan) pada PON XVII 2012 di Riau, Perunggu (perorangan)...

Hukum

Menanggapi keterlibatan dua angotanya, Syaiful menegaskan, tidak ada toleransi bagi anggotanya yang terlibat penyalahgunaan narkoba.

Nunukan

NUNUKAN – Bank Rakyat Indonesia (BRI) menggelar senam sehat, bertajuk ‘Bilang aja gak terhadap kejahatan perbankan’, di halaman Kantor Cabang BRI, Jalan TVRI, Nunukan...