NUNUKAN – Delapan orang dewasa dan tiga orang anak-anak, diamankan Polisi di sebuah rumah penampungan sementara calon tenaga kerja Indonesia (CTKI) ilegal, di Jalan Teuku Umar Rt 13, Nunukan Timur, Kamis (11/1/2024) malam.
“Mereka terkena tipu daya calo TKI. Mereka dijanjikan bekerja di kebun kelapa sawit Nunukan, Kaltara, faktanya, mereka akan segera dikirim ke Malaysia secara illegal,” ujar Kapolsek Nunukan, AKP Muhammad Karyadi, Sabtu (13/11/2024).
Dia mengatakan, dalam kasus ini Polisi juga berhasil menangkap dua orang tersangka, yaitu YAK (30) warga Desa Oetuke, Kecamatan Kolbano, Kabupaten Timor Tengah Selatan, Nusa Tenggara Timur (NTT) serta AD (57), warga Jalan Manunggal Bhakti RT 11, Nunukan Timur.
“YAK merekrut orang, dengan iming-iming bekerja kelapa sawit dengan upah 4 hingga 5 juta per bulan. Transport, uang tiket, konsumsi, ditanggung oleh YAK. Dan para korban akan mengganti uang yang dikeluarkan pelaku YAK saat menerima gaji pertamanya nanti,” jelas Karyadi.
Sementara AD, menyediakan rumah penampungan para korban. Dan mengkondisikan pemberangkatan mereka melalui Sei Ular Kecamatan Seimanggaris, menuju Serudong, Malaysia.
“Kami juga masih memburu pelaku lain bernama Arnold di Malaysia. Arnold adalah orang yang mengenalkan YAK ke AD. Mereka adalah jaringan sindikat TPPO,” tegas Karyadi.
Terbongkar dari panggilan video
Karyadi menuturkan, kasus ini terbongkar dari salah satu korban, yang memergoki YAK sedang melakukan panggilan video ke Arnold di Malaysia.
“Korban mendengar percakapan mengenai gaji ringgit. Korban yang curiga langsung menghubungi keluarganya agar melaporkan ke polisi. Karena para korban keberatan kalau dikirim ke Malaysia,” lanjut Karyadi.
Merespons informasi tersebut, polisi melakukan penggerebekan, dan mendapati 8 CTKI ilegal yang sudah dipersiapkan untuk diseberangkan ke Sei Ular, untuk selanjutnya dikirim ke Malaysia, melalui jalur tikus.
“Para tersangka mengakui akan mengirim para CTKI tersebut, ke perusahaan perkebunan kelapa sawit PT Borneo, yang berada di Serudong, wilayah Malaysia,’ katanya lagi.
Saat ini, 11 CTKI yang diamankan, sudah diserahkan dan ditampung di rumah perlindungan BP2MI Nunukan.
“Kita sangkakan kedua pelaku dengan Pasal pasal 10 jo pasal 4 UU Nomor 21 tahun 2007 tentang pidana pemberantasan TPPO, dan pasal 18 Tahun 2017 tentang perlindungan Pekerja Migran Indonesia,” tutup Karyadi. (Dzulviqor)
