NUNUKAN – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Nunukan, segera menggelar rapat paripurna dengan agenda pergantian antar waktu (PAW) atas nama Arif Sudarwan menggantikan Amrin Sitanggang, yang diberhentikan oleh Partai Indonesia Raya (Perindo).
Analis Hukum Bagian Persidangan DPRD Nunukan, Herwin, mengatakan, PAW segera dilakukan menyusul telah terbitnya SK Gubernur Kaltara Nomor 188.44/K.573/2023 tentang peresmian pemberhentian dan pengangkatan pengganti antar waktu anggota DPRD Kabupaten Nunukan.
‘’Kita sudah lakukan persiapan, dan prediksi kita, rapat paripurna pengambilan sumpah janji PAW Arif Sudarwan digelar antara 26 atau 27 Desember 2023. Saat itu Amrin Sitanggang juga kita hadirkan,’’ ujarnya, pada Kamis (7/12/2023) kemarin.
Herwin menjelaskan, hak dan kewajiban bagi Arif Sudarwan, langsung diterima setelah sumpah jabatan dilakukan.
Arif juga sudah diharuskan mengikuti agenda kegiatan DPRD Nunukan, mulai Rapat Dengar Pendapat (RDP), sidang paripurna, hingga menhadiri undangan undangan yang membahas agenda pemerintahan.
Adapun terkait gaji, maka baru diterima Januari 2023. Karena tidak mungkin pelantikan sudah memasuki akhir bulan, namun gaji tetap dibayar di bulan tersebut.
‘’Untuk Amrin Sitanggang tak perlu mengembalikan aset DPRD Nunukan yang dipakainya, karena Pemda Nunukan tidak memberikan belanja modal kepada anggota DPRD,’’ kata Herwin. (Dzulviqor)
