NUNUKAN – Anggota DPRD Kabupaten Nunukan, Kalimantan Utara, dari Partai Persatuan Indonesia (Perindo), Amrin Sitanggang, dipecat dari partainya dan diusulkan untuk pergantian antar waktu (PAW).
‘’Ini yang saya heran, saya tidak pernah ada menerima pemberitahuan apa pun. Baik itu dari DPP, DPW atau DPD Perindo. Tiba-tiba tanggal 18 Oktober 2023, ada KPU menelpon saya bahwa ada surat masuk untuk mem PAW kan saya,’’ ujarnya, Jumat (20/10/2023).
Anggota DPRD dari Dapil 3 Nunukan ini mengatakan, perkara alasan PAW, adalah karena dirinya tidak kembali mencalonkan diri pada Pileg 2024.
Padahal, sebelum daftar bakal calon DPRD Nunukan diserahkan ke KPU saat registrasi jauh-jauh hari, Amrin sudah pernah menyampaikan alasan dirinya tidak maju kembali sebagai anggota dewan.
‘’Saat itu saya sampaikan saya sakit, keluarga meminta saya istrirahat, fokus dengan keluarga, usaha mandiri saja. Tidak ada peringatan atau tanggapan apa pun saat itu. Nah ini kok tiba-tiba tidak ada angin, tidak ada hujan, saya dipecat,’’ kata dia.
Menurut Amrin, ada hal yang perlu diperjelas dalam perkara pemecatannya, karena menurut yang ia baca dalam AD/ART Perindo Pasal 45 dan 46, dijelaskan secara gamblang, jika ada yang melanggar AD/ART Partai, maka ada teguran dan peringatan, baik secara lisan, maupun tertulis.
Yang ia heran, lanjutnya, selama ini, ia selalu loyal dan setia dengan Perindo, tanpa merasa pernah melanggar aturan atau membuat manuver politik yang fatal.
Kalau memang, tak bersedianya dia mencalonkan kembali sebagai anggota DPRD Nunukan, yang dipersoalkan, maka hal tersebut, kata Amrin, adalah tidak fair. Ia menegaskan, alasan dirinya tak mencalonkan kembali, menimbang usia yang sudah 58 tahun, dan keluarga tidak merestuinya jika kembali maju sebagai anggota dewan.
‘’Indonesia ini kan Negara demokratis. Maju tidak majunya saya kan hak individu, masa mau dipaksa. Kalau saya masuk partai lain, tidak taat aturan partai, lalu dipecat, tidak masalah, karena jelas melanggar,’’ katanya lagi.
Amrin mengaku sudah bersurat ke Mahkamah Partai, dan meminta penjelasan gamblang dari alasan dibalik pemecatan dirinya.
‘’Yang terjadi sekarang kan saya tidak dihargai, saya merasa ditusuk dari belakang. Kok tiba-tiba ada pemecatan menjelang habis masa jabatan. Paling sekitar sembilan bulan lagi selesai jabatan saya di DPRD. Untuk itu, saya menunggu panggilan Mahkamah Partai, semoga ada penyelesaian terbaik. Kalau tidak ada, saya sebagai warga Negara berhak mengajukan tuntutan hukum ke PTUN,’’ kata Amrin.
Tanggapan Ketua DPD Perindo
Ketua DPD Perindo Nunukan, Arif Sudarwan, membenarkan adanya pemecatan terhadap Amrin Sitanggang. Dalam SK DPP Perindo, tertera alasan pemecatan, karena tidak mematuhi perintah partai yang menginginkannya kembali maju di Pileg 2024.
‘’Alasan pemecatan menurut DPP, memang karena beliau (Amrin Sitanggang) tidak taat aturan partai, dimana dalam AD/ART Partai, anggota DPRD yang tidak mencalonkan diri kembali, konsekuensinya PAW,’’ jawabnya.
Untuk masalah mengapa Partai Perindo tidak memberikan surat peringatan atau pemberitahuan kepada Amrin atas pemecatannya, Arif mengatakan, hal tersebut murni kewenangan DPP.
Menyoal protes Amrin Sitanggang, mengapa tidak ada peringatan tertulis yang dikirimkan sebagai pemberitahuan, Arif menegaskan, bahwa pemberitahuan lisan, dianggap sudah cukup, sebagaimana aturan dalam AD/ART Perindo.
‘’Beliau pernah dipanggil ketua DPW Perindo, diminta agar mencalonkan kembali, tapi jawabannya tidak mau. Artinya beliau siap dengan konsekuensinya,’’ tegasnya.
Arif juga mempersilahkan Amrin menggunakan hak keberatannya dengan menempuh jalur hukum. Namun ia mengingatkan, seharusnya, ihwal keberatan, diberitahukan ke DPD melalui surat, yang nantinya akan diteruskan ke DPW, sampai ke DPP.
‘’Surat DPP sudah kami kirim ke KPU Nunukan. Keberatannya silahkan diajukan, karena keputusan PAW murni kewenangan pusat. Kalau PAW tetap berproses,’’ tegasnya.
Tanggapan KPU Nunukan
Komisioner KPU Nunukan divisi tekhnis penyelenggaraan, Kaharuddin, membenarkan, ada surat permintaan PAW bagi anggota DPRD Nunukan, Amrin Sitanggang, dari DPP Perindo.
‘’Suratnya masuk ke KPU tanggal 18 Oktober 2023,’’jawabnya.
Merespons surat tersebut, KPU Nunukan akan segera menggelar sidang pleno, dan memberikan nama calon pengganti Amrin Sitanggang, sebagai dasar PAW di DPRD Nunukan.
‘’Kita ada waktu lima hari kerja untuk menindaklanjuti surat Perindo. Kita sedang bersiap untuk sidang pleno, hasilnya, akan kami sampaikan nanti,’’ kata Kaharuddin. (Dzulviqor)
![]()







































