Connect with us

Hi, what are you looking for?

Nunukan

Diamankan Akibat Mencuri Uang Rp 4,6 Juta, 3 Bocah di Nunukan Mengaku Untuk Membeli Perlengkapan Sekolah

NUNUKAN, KN – Unit Reskrim Polsek Nunukan, Kalimantan Utara, mengamankan 2 pelajar SMP berusia 14 tahun dan pemuda putus sekolah berusia 17 tahun.
Ketiganya, dilaporkan mencuri uang Rp 4,6 juta, di rumah milik seorang mahasiswa bernama Zulqifly, di Jalan Pasar Baru RT 005 Nunukan Timur.

“Ketiga pelaku yang masih anak anak ini, melakukan aksinya sekitar pukul 04.20 wita. Pelapor menunjukkan rekaman CCTV yang memperlihatkan tiga pelaku tergolong masih anak dibawah umur,” ujar Kapolsek Nunukan, AKP Muhammad Karyadi, Kamis (14/3/2024).

Dari penelusuran polisi, ketiga pelaku, kerap melakukan pencurian. Namun, biasanya, korbannya memilih menyelesaikan perkaranya secara kekeluargaan, menimbang usia mereka.

Para pelaku juga mengakui perbuatannya ketika diamankan.
Sebelum beraksi, mereka biasanya akan bersama sama berkeliling lokasi sepi untuk mencari sasaran pencurian.

Adapun target sasaran, biasanya adalah rumah yang pintunya tidak terkunci atau warung yang menjual hingga pagi
“Kebetulan saat mencuri di tempat pelapor, korban sedang tertidur pulas. Sehingga pelaku memiliki kesempatan melancarkan aksinya. Mereka mengendap endap masuk, mengambil uang korban dan kabur,” kata Karyadi.

Aksi ketiga pelaku, baru diketahui saat korban terbangun pukul 05.00 wita untuk melaksanakan sholat subuh di masjid.
Saat itu, korban melihat tas miliknya yang tadinya disimpan di dalam lemari, sudah tergeletak di lantai. Uang Rp 4,6 juta didalamnya juga telah hilang.
Korban kemudian mengecek CCTV, dan melaporkan kasus kehilangan ke polisi.

Selain mengamankan tiga bocah pelaku pencurian, polisi juga mengamankan barang bukti, masing masing, tas kain warna hitam tempat menyimpan uang, dan tiga pasang pakaian milik para pelaku yang dikenakan saat mencuri.

“Dari pengakuan ketiganya, uang hasil kejahatan, digunakan untuk kebutuhan perlengkapan sekolah, dan belanja kebutuhan sehari-hari,” katanya. Para pelaku, dijerat dengan pasal 363 Ayat (3) Ke-e dan Pasal 363 Ayat (4) ke-e KUH Pidana. (Dzulviqor)

Loading

Baca Juga:  Sebanyak 447 Napi Lapas Nunukan Mendapat Remisi Khusus Idulfitri 2021
Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Kabar Lainnya

Nunukan

NUNUKAN – Bank Rakyat Indonesia (BRI) cabang Nunukan, merilis hasil investigasi kasus hilangnya uang nasabah bernama Betris, senilai kurang lebih Rp. 384 juta, Selasa,...

Olahraga

NUNUKAN – Sabri, salah satu Atlet panjat tebing asal Nunukan, yang pernah meraih medali emas (perorangan) pada PON XVII 2012 di Riau, Perunggu (perorangan)...

Hukum

Menanggapi keterlibatan dua angotanya, Syaiful menegaskan, tidak ada toleransi bagi anggotanya yang terlibat penyalahgunaan narkoba.

Nunukan

NUNUKAN – Bank Rakyat Indonesia (BRI) menggelar senam sehat, bertajuk ‘Bilang aja gak terhadap kejahatan perbankan’, di halaman Kantor Cabang BRI, Jalan TVRI, Nunukan...