NUNUKAN – Unit Reskrim Polsek Sebatik Barat kabupaten Nunukan Kalimantan Utara memberikan sebuah tembakan ke kaki M alias K (32), warga Jalan Bhayangkara RT.07 Desa Bukit Aru Indah Sebatik Timur.
M alias K dilaporkan mencuri 2 unit telepon genggam, masing-masing ; merk Oppo A3s warna merah milik Amel dan merk Samsung J1 Ace warna biru hitam milik Alif.
Total kerugian yang dilaporkan sekitar Rp. 3 juta.
‘’Kejadiannya dilaporkan pada Minggu 21 Februari 2021 lalu, kita tindak lanjuti sampai kemudian unit Reskrim mengidentifikasi keberadaan pelaku’’ ujar Kapolsek Sebatik Timur Iptu.Muhammad Khomaini, Selasa (8/3/2021).
Terduga pelaku diamankan Polisi di Jalan Mulawarman RT. 04 Desa Bukit Aru Indah.
Menurut pengakuannya saat diinterogasi aksi pencurian dilakukan bersama seorang rekannya berinisial R.
R saat ini ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO).
Saat petugas melakukan pengembangan untuk mencari barang bukti, M alias K melawan dan mencoba kabur dengan memukul Polisi.
‘’Kami berikan tindakan tegas dan terukur kepada tersangka, kita tembak betisnya’’ lanjut Khomaini.
Dijelaskan Khomaini, M alias K merupakan residivis kasus pencurian dan pemberatan (curat), yang baru bebas dari Lapas Kelas II Nunukan pada Januari 2020 lalu.
Ia melakukan aksinya memanfaatkan batang ubi kayu yang disambung dengan tali, sebagai alat untuk mengambil barang incarannya dari jendela yang terbuka.
Polisi mengamankan sejumlah barang bukti, untuk kepentingan penyidikan, yakni , 1 unit handphone merk Samsung tipe J1 ace warna biru gelap, 3 batang kayu ubi berbagai ukuran, serta 1 unit sepeda motor merk Yamaha jenis Mio Sporty warna hitam.
‘’Kita sangkakan pasal 363 ayat (1) Ke-3 dan ke-4 KUHP, dengan ancaman pidana penjara paling lama 7 tahun,’’kata Khomaini. (Dzulviqor)
