NUNUKAN, KN – Seorang lelaki pengangguran di Nunukan, Kalimantan Utara, FJ (24), warga Jalan Teuku Umar, Nunukan Tengah, diamankan Polisi karena mencuri dua karung rumput laut kering, di gedung eks sekretariat Partai Bulan Bintang (PBB), di Jalan Kampung Baru RT 09 Nunukan Selatan.
Kasi Humas Polres Nunukan, AKP Siswati, menuturkan, pelaku yang merupakan pengangguran, awalnya bertemu dengan temannya AG yang sama sama pengangguran.
Kemudian keduanya saling berdiskusi bagaimana cara mendapatkan uang dengan cepat.
“AG memberitahu ada gudang berisi rumput laut di sebuah gedung eks Sekretariat PBB. Obrolan berkembang menjadi tindakan pidana,” ujarnya, Rabu (13/3/2024).
FJ kemudian nekat membobol gudang bersama AG, dan melansir dua karung rumput laut yang siap jual tersebut, dengan sepeda motornya.
Kondisi sekitar gedung yang sepi, mendukung kelancaran perbuatan jahat keduanya.
Siswati mengungkapkan, dua karung rumput laut, disimpan di gudang tersebut, karena pemiliknya sudah ketinggalan jadwal pengangkutan Kapal KM Pantokrator.
Ia berniat untuk mengirim rumput laut ke Sulawesi, menunggu keberangkatan kapal berikutnya.
“Tapi dia heran karena rumput laut miliknya hilang saat mau dibawa ke kapal. Akibat pencurian tersebut, ia menderita kerugian Rp 3 juta,” jelas Siswati.
Tak lama setelah laporan masuk, Polisi menerima laporan adanya keributan di Jalan Pasir Putih.
Terlihat massa hendak menghakimi orang yang dituduh sebagai pencuri, FJ.
Polisipun mencoba menenangkan massa dan mengamankan FJ ke Mako Polsek Nunukan.
Saat diinterogasi, FJ membenarkan ia mencuri rumput laut di gudang eks sekretariat PBB bersama temannya AG.
“Perbuatan pelaku sudah dilakukan berkali kali. Dari pengakuan, ada 10 karung yang ia curi dari 6 kali aksinya,” kata Siswati lagi.
FJ mencuri rumput laut dengan cara mencongkel jendela gudang dengan sebilah parang.
Lalu melansir karung yang penuh rumput laut, dengan sepeda motor.
“Pelaku mengaku mencuri karena terdesak ekonomi. Pelaku tidak memiliki pekerjaan tetap, dan uang hasil kejahatan telah habis digunakan untuk kebutuhan sehari hari dan judi online,” kata Siswati.
Dalam kasus ini, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, masing masing, 1 unit sepeda motor Lexi warna merah, dan sebilah parang.
“FJ disangkakan pasal 363 Ayat (1) Ke-3e atau Pasal 363 Ayat (1) ke-4e KUH Pidana dan atau Pasal 363 ayat (1) Ke-5e KUH Pidana,” kata dia. (Dzulviqor)
