NUNUKAN – Kepemilikan senjata api ilegal, masih banyak ditemui di perbatasan RI – Malaysia.Biasanya, senpi illegal yang mayoritas jenis penabur, disimpan warga untuk menjaga kebun, dan untuk berburu.
Termasuk senjata api penabur milik salah satu warga Desa Setabu, Pulau Sebatik, yang diserahkan secara suka rela ke Pos Bambangan SSK 1 Satgas Pamtas RI – Malaysia Yonarhanud 8/MBC.
‘’Pada hari Rabu 13 Desember 2023 pukul 08.30 Wita, bertempat di Pos Bambangan SSK I Satgas Pamtas RI – Malaysia Yonarhanud 8/MBC, telah diserahkan satu pucuk senjata api rakitan laras panjang jenis penabur secara sukarela,’’ ujar Dansatgas Pamtas RI – Malaysia Yonarhanud 08/MBC Letkol Arh Iwan Hermaya, Kamis (14/12/2023).
Iwan mengatakan, penyerahan tersebut, memiliki kisah lumayan panjang, dimana prajurit Satgas Pamtas harus berkali kali datang dan merayu pemilik, Y (38) agar mau menyerahkan senpi miliknya.
Informasi kepemilikan senpi, awalnya diperoleh prajurit dalam program anjangsana. Kemudian, prajurit secara rutin melakukan pendekatan humanis, sekaligus memberikan edukasi terkait kepemilikan senpi ilegal.
Kepemilikan senjata api ilegal ini tidak hanya dilihat sebagai bentuk pelanggaran hukum, tetapi juga sebagai suatu sarana kejahatan yang berbahaya oleh pelaku tindak pidana.
Kepemilikan senjata api secara umum diatur dalam Undang-Undang Darurat No 12 Tahun 1951 yang bersifat pidana.
Pasal 1 ayat (1) UU Darurat No. 12 Tahun 1951 disebutkan : “Barangsiapa, yang tanpa hak memasukkan ke Indonesia, membuat, menerima, mencoba memperoleh, menyerahkan atau mencoba menyerahkan, menguasai, membawa, mempunyai persediaan padanya atau mempunyai dalam miliknya, menyimpan, mengangkut, menyembunyikan, mempergunakan atau mengeluarkan dari Indonesia sesuatu senjata api, munisi atau sesuatu bahan peledak, dihukum dengan hukuman mati atau hukuman penjara seumur hidup atau hukuman penjara sementara setinggi-tingginya dua puluh tahun.”
‘’Awalnya Y memang takut dan tidak mengaku menyimpan atau memiliki senjata api. Tapi Y sempat bertanya, bagaimana kalau ada warga memiliki dan menyerahkan secara sukarela apakah mendapat hukuman,’’ jelas Iwan.
Prajurit Satgas dengan sabar menjelaskan apabila ada warga yang memiliki dan mau menyerahkan dengan sukarela maka tidak akan dikenakan sanksi dan tidak akan dihukum.
Prajurit terus memberikan pengertian dan pemahaman kepada Y. Setiap kali bertemu atau ada kesempatan, prajurit bertandang ke gubuk Y yang ada di perkebunan kelapa sawit, dan tak lelah merayu Y agar menyerahkan senpi miliknya.
‘’Sampai kemudian, di kunjungan berikutnya, atau pertemuan ketiga, Bapak Y minta maaf telah tidak jujur terkait kepemilikan senjata api. Y menyampaikan bahwa yang bersangkutan masih menyimpan senjata api rakitan laras panjang jenis penabur dengan alasan untuk berburu, namun sudah lama tidak digunakan lagi,’’ lanjutnya.
Senpi milik Y akhirnya diserahkan secara suka rela pada Rabu 13 Desember 2023 pukul 08.30 wita.
‘’Bapak Y datang ke Pos Bambangan dengan membawa sepucuk senjata api rakitan laras panjang jenis penabur untuk diserahkan,’’ kata Iwan.
Saat ini, senjata api rakitan tersebut diamankan di gudang senjata Makotis Satgas Pamtas RI – Malaysia Yonarhanud 8/MBC untuk selanjutnya diserahkan ke pihak yang berwenang. (Dzulviqor)
