NUNUKAN – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Nunukan menegaskan persyaratan bebas narkoba bagi calon peserta yang akan mendaftar pada rekrutmen Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kecamatan, untuk Pemilu Serentak 2024.
Ketua Bawaslu Nunukan Moch. Yusran, menuturkan, persyaratan tersebut wajib, mengingat Kabupaten Nunukan merupakan daerah yang rawan penyebaran narkoba.
“Kita mengetahui bersama bila wilayah perbatasan seperti Kabupaten Nunukan merupakan daerah rawan peredaran narkoba, untuk itu kami berusaha seteliti mungkin mewaspadainya, kami harap peserta mengetahui dan berusaha menaati rules yang ada,” ujar Yusran, Kamis (22/9).
Untuk mengakomodir persyaratan tersebut, Bawaslu akan bersinergi dengan Badan Narkotika Nasional (BNN) Kabupaten Nunukan, dan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Nunukan.
“Kami menyadari kesulitan-kesulitan para pendaftar dalam memenuhi syarat administrasi surat keterangan bebas narkoba dan surat keterangan sehat rohani. Kami akan menjajaki kerjasama dengan BNN dan RSUD Nunukan atas pemeriksaan bebas narkoba dan sehat rohani,” imbuhnya.
Kata Yusran, persyaratan bebas narkoba dan sehat jasmani dan rohani dilakukan setelah peserta lolos dalam tahapan tes tertulis dan wawancara.
“Bila mereka gagal akan digantikan,” tegasnya.
Sikap tegas ini bukan tanpa dasar karena selain merupakan syarat yang tertuang dalam Undang-undang 7 tahun 2017, bebas penyalahgunaan narkoba juga bagi tiap calon yang akan berlaga pada Pemilu 2024 mendatang merupakan bagian dari objek pengawasan Bawaslu.
” Jadi ini komitmen kami, tidak ada tawar menawar. Masa pengawasnya tidak bebas narkoba, sementara calon yang diawasi harus bebas narkoba,” kata Yusran.
Untuk informasi pendaftaran rekrutmen Panwaslu Kecamatan dan penyerahan formulir dilaksakan pada 21-27 September 2022.
Informasi pendaftaran bisa dilihat di akun instagram Bawaslu Nunukan @bawaslu_nunukan.
Sementara jadwal tes tulis, tes wawancara dan pengumuman kelulusan dilaksanakan pada 14-25 Oktober 2022. (Hadi Trisno Nugroho)
