NUNUKAN – Jajaran Satuan Reserse Narkoba (Satreskoba) Polres Nunukan, Kalimantan Utara, menangkap tiga terduga penyalahgunaan narkotika jenis pil ekstasi, di Jalan Teuku Umar, RT. 12 Kelurahan Nunukan Tengah, Rabu (13/9/2023) lalu.
‘’Dari tiga orang tersangka yang kami amankan, satu tersangka merupakan oknum PNS pada kantor UPTD Bapenda Samsat Nunukan,’’ ujar Kasat Reskoba Polres Nunukan, Iptu Sony Dwi Hermawan, Jumat (15/9/2023).
Dia menuturkan, awalnya Polisi menangkap tangan seorang pelaku berinisial RA dengan barang bukti lima butir pil ekstasi yang disembunyikan di celah tembok pagar rumah yang menjadi TKP.
Polisi kemudian menggiring RA ke rumahnya di Jalan Pembangunan, dan kembali melakukan penggeladahan.
‘’Dari salah satu kantong kaos yang terlipat dalam lemari, kembali ditemukan 2 plastik klip, masing masing berisi 2,5 butir dan 5 butir ekstasi,’’ imbuhnya.
Menurut pengakuan RA, pil setan tersebut, dia peroleh dari seroang pria berinisial PD, melalui seroang parantara berinisial HR. Ia memesan 50 butir pil ekstasi dengan harga delapan juta rupiah.
Lanjut Sony, tersangka HR dikenal sebagai salah satu manajer tim futsal yang cukup ternama di Nunukan.
‘’Mendapat pesanan dari RA, si HR menghubungi PD, agar memesan ekstasi kepada bandar di Tawau bernama AR. AR bahkan datang ke Nunukan membawa pesanan 50 butir pil ekstasi dan langsung menyerahkannya kepada RA,’’ lanjut Sony.
Setelah menerima barang pesanannya, RA lalu memberikan upah Rp. 500.000 kepada PD dan Rp 1 juta untuk HR.
RA juga membagi 1,5 butir pil ekstasi kepada HR untuk dikonsumsi bersama.
Sebut Sony, RA mengedarkan pil ekstasi di Nunukan, dengan harga Rp. 500.000 per butir.
‘’Saat ini ketiga orang diduga pelaku dan barang bukti kami bawa ke Mako Polres Nunukan, guna proses sidik dan pengembangan,’’ kata Sony lagi.
Adapun barang bukti yang diamankan, yakni 12,5 butir pil ekstasi warna coklat berlogo youtube. 3 unit handphone, uang tunai Rp 4.521.000, 1 lembar kaos, palstik klip., 2 keping kartu ATM, dan 1 unit sepeda motor Yamaha X Ride KU 2480 NR. (Dzulviqor)
