NUNUKAN – Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Nunukan, Kalimantan Utara, meminta perpanjangan waktu untuk proses verifikasi tenaga honorer hingga 31 Oktober 2022 mendatang.
Kepala BKPSDM Nunukan, Sura’i, mengatakan, kendala jaringan yang terjadi, mengakibatkan proses pendataan verifikasi tenaga honorer sangat lamban.
‘’Kita tahu proses ini terjadi di seluruh Indonesia dengan satu server. Jadi kebayang bagaimana sekian banyak data dari berbagai Provinsi masuk satu pintu di BKN,’’ ujarnya, Rabu (28/9).
Akibat jaringan, BKPSDM mengeluarkan SK untuk internal agar membentuk kelompok kerja dan dibagi shift.
Tidak jarang, para petugas harus lembur untuk menginput data. Beberapa dari mereka bahkan harus mandi di kantor demi menyelesaikan tugas tersebut.
‘’Kita punya beban moral dan prihatin atas keberlangsungan nasib teman teman honorer. Jadi kita juga sudah beberapa hari lembur mencoba terus untuk memasukkan data ke Kemenpan RB dan juga BKN,’’ imbuhnya.
Penginputan data, terbilang lama karena ada perbedaan format exel antara Kemenpan RB dan BKN.
Ketika petugas sudah selesai menginput data di Kemenpan RB, mereka harus mengulang kembali data tersebut, untuk menyesuaikan formal exel BKN.
‘’Selain kendala jaringan, ada kerja ganda karena format exel Kemenpan dan BKN berbeda. Sampai hari ini, dari 4.288 tenaga honorer, baru sekitar 1600 yang terinput,’’ lanjutnya.
Data BKPSDM Nunukan mencatat, ada total 5.833 tenaga honorer di Kabupaten Nunukan. Sementara yang akan diverifikasi sebanyak 4.228 orang.
Selisih angka tersebut, karena syarat verifikasi honorer, tidak mencakup tenaga honorer yang SK-nya dikeluarkan tahun 2022.
BKPSDM Nunukan, juga tidak bisa menjamin 4.288 honorer bisa masuk dalam sistem.
‘’Aplikasi yang ada, diatur sedemikian rupa dengan seleksi ketat. Ketika data honorer tidak memenuhi syarat, contohnya, masa kerja dibawah satu tahun, usia dibawah dua puluh tahun, maka otomatis tertolak secara sistem. Demikian juga dengan adanya beda antara NIK dan nama di KTP,’’ jelasnya.
Adapun data tenaga honorer yang dimasukkan ke aplikasi Badan Kepegawaian Nasional (BKN), meliputi SK sukwan tahun 2021, ijazah terakhir, daftar gaji tenaga honorer yang bersumber dari APBN maupun APBD tahun 2021, dan termasuk pula yang bersumber dari dana BOS bagi tenaga honorer sekolah.
Menurut Surai, dasar pendataan tenaga honorer adalah Surat Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi RI Nomor: B/1511/M.SM.01.00/2022.
Lebih lanjut, Surai mengatakan, ada kabar gembira sekaligus harapan bagi tenaga honorer untuk tetap bekerja.
Hal tersebut, merujuk pada ucapan Menpan RB yang baru, Azwar Anas, yang mengatakan bahwa tenaga honor masih bisa bekerja mengikuti masa kepemimpinan kepala daerah.
‘’Saya yakin ucapan beliau bisa dipertanggung jawabkan mengingat kapasitas beliau sebagai menteri. Kalau kita menterjemahkan ucapan beliau, akan ada formula baru terkait tenaga honorer agar bisa tetap bekerja. Kita di daerah menunggu komitmen secara tertulis saja,’’ katanya.
Masih kata Surai, sejauh ini, ada permintaan untuk mendata seluruh tenaga honorer, sekalipun yang SK-nya keluar 2022, karena kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) tidak mau disalahkan.
Penolakan sistem itulah yang nantinya menjadi dasar para kepala OPD menjelaskan kepada para tenaga honor mereka.
‘’Jadi saat ini kita belum mencatat secara rinci berapa jumlah honorer yang tertolak system karena masih focus untuk input nama nama honor satu persatu. Intinya ada 4.288 yang kita masukkan ke aplikasi. Sebanyak 500 orang melakukan verifikasi mandiri, dan yang sudah terinput sekitar 1600an honorer,’’ tutupnya. (Dzulviqor).
