Connect with us

Hi, what are you looking for?

Hukum

Begini Pengakuan Remaja Putri 15 Tahun yang Terlibat Bisnis Haram Peredaran 6 Kg Sabu Sabu

NUNUKAN – SBR (15) remaja putri yang terlibat dalam kasus peredaran 6 kilogram narkoba, hanya bisa pasrah saat petugas unit Reskoba Polres Nunukan Kalimantan Utara memusnahkan sekitar 1. 990,65 gram sabu sabu yang dibawanya dari Tawau – Malaysia, Rabu (22/12/2021).

Ia terus menunduk dengan mata sembab terlihat menyesali apa yang dia perbuat.

Wakil Kepala Kepolisian Resort Nunukan, Kompol. Edy Budiharto menuturkan, SBR merupakan anak remaja yang salah pergaulan.

Ia doyan nongkrong dan eksis di media sosial.

Pergaulan hedonis menyebabkan ia mudah terbujuk untuk terjun ke perdagangan gelap narkoba.

‘’ABG putri tersebut memiliki komunitas nongkrong di kampungnya di Sulawesi sana. Dia berangkat ke Tawau Malaysia bersama seorang temannya untuk jalan-jalan. Disana dia direkrut oleh R dengan iming iming Rp. 27 juta untuk mengantar sabu-sabu,’’ ujarnya.

Dari hasil interogasi, diketahui bahwa SBR memiliki masalah dengan orang tuanya yang mengakibatkannya cukup stres.

Orang tuanya meminta dia masuk ke SMK Keperawatan, namun ia tidak mau berpisah dari teman-teman satu tongkrongan yang bersekolah di SMA di kota tersebut.

‘’Akhirnya dia gak pikir panjang apalagi dijanji Rp. 27 juta untuk mengantar narkoba. Dia tahu itu sabu-sabu, tapi pengakuannya tidak ada alasan lain, hanya untuk happy happy saja nanti uangnya,’’ jelas Edy.

Sementara itu, dalam kasus ini Unit Reskoba Polres Nunukan meminta petugas Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) untuk melakukan pendampingan bagi remaja putri lulusan SMP tersebut.

Mengingat proses hukum bagi anak yang terbatas 14 hari, petugas akhirnya menggelar perkara pemusnahan barang bukti narkoba milik SBR.

Pemusnahan sabu dengan berat bruto 1.990,65 gram itu dilarutkan dalam air mineral dan dibuang ke kloset.

Baca Juga:  Diduga Menjadi Pengedar Narkoba Polisi Amankan WNA Asal Malaysia

SBR dijerat dengan pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) subsider pasal 112 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) UU RI Nomor 35 tentang Narkotika dengan ancaman pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun.

‘’Pasalnya sama dengan pelaku narkoba dewasa. Nanti biar Hakim yang memutuskan terkait pertimbangan usia remajanya,’’ kata Edy. (Dzulviqor)

Loading

Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Kabar Lainnya

Nunukan

NUNUKAN – Bank Rakyat Indonesia (BRI) cabang Nunukan, merilis hasil investigasi kasus hilangnya uang nasabah bernama Betris, senilai kurang lebih Rp. 384 juta, Selasa,...

Olahraga

NUNUKAN – Sabri, salah satu Atlet panjat tebing asal Nunukan, yang pernah meraih medali emas (perorangan) pada PON XVII 2012 di Riau, Perunggu (perorangan)...

Hukum

Menanggapi keterlibatan dua angotanya, Syaiful menegaskan, tidak ada toleransi bagi anggotanya yang terlibat penyalahgunaan narkoba.

Nunukan

NUNUKAN – Bank Rakyat Indonesia (BRI) menggelar senam sehat, bertajuk ‘Bilang aja gak terhadap kejahatan perbankan’, di halaman Kantor Cabang BRI, Jalan TVRI, Nunukan...