NUNUKAN – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Nunukan menemukan sebanyak 17 Kepala Desa (kades) dan 26 Perangkat Desa di Kabupaten Nunukan, tercatat dalam Sistem Informasi Partai Politik (Sipol).
“Temuan ini selanjutnya akan diteruskan ke KPU Kabupaten Nunukan dan Dinas Pemberdayaan Desa untuk di tindak lanjuti sesuai ketentuan yang berlaku,” ujar Abdul Rahman, Kordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Nunukan, Kamis (1/9).
Dia mengatakan, untuk Perangkat Desa ditemukan statusnya pada Sipol bukan hanya sebagai anggota Parpol melainkan Pengurus Parpol yang sebenarnya dilarang dalam pasal 51 huruf G Undang-undang 6 tahun 2014 tentang Desa.
“Ya kalau larangan Kades menjadi Anggota Parpol terdapat pada pasal 32 ayat 1 huruf A, sementara kalau Perangkat Desa hanya dilarang menjadi Pengurus Parpol diatur dalam aturan diluar Pemilu,” katanya.
Rahman menambahkan, selain data Kades dan Perangkat Desa, Bawaslu Nunukan juga menyisir data Petugas Program Keluarga Harapan (PKH).
Sejauh ini Bawaslu telah menemukan satu petugas PKH menjadi anggota Partai Politik.
“Untuk Petugas PKH larangannya dalam Perdirjen Perlindungan dan Jaminan Sosial 01/LJS/08/2018 tentang Kode Etik Sumber Daya Manusia PKH. PKH dilarang jadi anggota Parpol,” imbuhnya.
Dia menekankan, pencermatan SIPOL-KPU yang dilaksanakan saat ini sebagai upaya pengawasan Bawaslu Nunukan pada tahapan verifikasi administrasi partai peserta Pemilu 2024.
Pencermatan dilaksanakan dengan menyandingkan data yang disalin dari SIPOL-KPU, Cek-NIK KPU dan data dukung yang didapat dari pemerintah daerah Kabupaten Nunukan.
Selanjutnya Bawaslu Nunukan akan menarget data Badan Permusyawaratan Desa (BPD) untuk disandingkan dengan data di SIPOL KPU. (Hadi Trisno Nugroho).
