NUNUKAN – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Nunukan, Kalimantan Utara, menyelenggarakan Fasilitasi Pelatihan Saksi kepada Partai Politik, di Hotel Laura, Sabtu (30/12/2023).
Ketua Bawaslu Kabupaten Nunukan Mochammad Yusran, mengatakan, pelatihan untuk para saksi Parpol, dilakukan agar pelaksanaan pemungutan dan penghitungan suara bisa berjalan lancar.
‘’Tujuannya adalah implementasi Pemilu Jurdil, jujur dan adil pada Pemilu 2024,’’ ujarnya, dikonfirmasi.
Yusran menegaskan, sebagai tonggak dan elemen penting dari terlaksananya pemilu bersih, jujur dan transparan, para saksi Parpol wajib memiliki kemahiran, kemampuan, dan sikap baik serta tegas, manakala melihat indikasi dan potensi kecurangan.
Untuk tujuan tersebut, Bawaslu menyampaikan materi diskusi dan identifikasi serta edukasi untuk kebutuhan penguatan kapasitas saksi peserta Pemilu 2024, di Nunukan.
Berbicara aspek kemahiran, seorang saksi tentu harus memiliki public speaking yang baik, sehingga bisa menyampaikan laporannya secara runut dan sesuai realita di lapangan. Terlebih, saksi merupakan perwakilan dari Parpol.
‘’Saksi harus pandai berbicara karena pasti akan menyampaikan keberatannya ketika ada hal-hal yang tidak sesuai prosedur yang terjadi di lapangan,’’ jelasnya.
Selain kemahiran interaksi, saksi juga harus mengkalkulasi angka. Karena pemungutan sampai perhitungan suara, tak lepas dari angka/matematika.
Para saksi harus betul-betul memahami perihal prosedur pungut hitung dan prosedur rekapitulasi di tempat pemungutan suara (TPS).
‘’Hal tersebut, tentu sangat penting, karena berkaitan dengan urutan kegiatan pada sistem rekapitulasi suara. Jika seandainya ada urutan tidak terpenuhi, dan terjadi PSU (Perhitungan Suara Ulang), saksi bisa bertanggung jawab penuh atas komplain dan keberatannya,’’ tegas Yusran.
Selain materi diatas kertas/tekhnis, Bawaslu Nunukan juga mengimbau agar para saksi teliti dan cermat, memiliki sikap tegas dan memegang teguh etik sebagai saksi.
‘’Bawaslu juga harus memastikan saksi yang dilatih, mengerti tentang hak dan kewajibannya. Hak bagi saksi secara sederhana adalah akses, entah itu akses bertanya, menyanggah, sampai memprotes, itu adalah hak mereka yang diberikan secara utuh,’’ kata Yusran.
Untuk dicatat, lanjutnya, saksi memiliki kewajiban untuk menjadi bagian dari mitigasi agar bisa meminimalisir dan tidak terjadi residu persoalan dari proses pemungutan hingga rekapitulasi suara yang berujung pada permohonan sengketa hasil ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Dijelaskan, Bawaslu diberikan mandat untuk memberikan pelatihan kepada saksi dari peserta pemilu.
Merujuk pada aturan yang ada, dibutuhkan satu orang saksi peserta pemilu masing-masing partai politik di setiap TPS.
‘’Semua materi yang dijelaskan Bawaslu, merupakan implementasi dari Pasal 351 UU 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum,’’ tuntasnya. (Dzulviqor)
