NUNUKAN – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Nunukan, mengimbau partai politik mematuhi kewajiban pemenuhan quota 30 persen keterwakilan perempuan di tiap daerah pemilihan (dapil) dalam mengajukan bakal calon legislatif (bacaleg) pada Pemilu 2024 mendatang.
Hal tersebut disampaikan Ketua Bawaslu Nununan Moch. Yusran, sebagai implementasi mendorong partisipasi perempuan dalam dunia politik yang telah di atur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Afirmasinya ada pada pasal 245 Undang-undang 7 tahun 2017 tentang Pemilu dan Pasal 8 ayat 1 huruf c PKPU 10 tahun 2023 tentang Pencalonan DPR dan DPRD Provinsi maupun Kabupaten/Kota,” ujar Yusran, Jumat (12/5/2023).
Dia menjelaskan, terkait isu persyaratan keterwakilan perempuan yang diajukan partai politik berpotensi “melanggar” jika mengacu pada Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) yang mengatur pembulatan kebawah jika dalam pengalihan 30 persen dari jumlah kursi menghasilkan angka desimal pecahan dibelakang koma kurang dari 50 maka akibatnya dapil dengan perebutan kursi sebanyak 4,7 dan 8.
“Contoh dapil 3 di Pulau Sebatik kursinya 7, jika dikali 30 persen hasil 2,1 dibulatkan jadi 2. Kalau tiap partai politik hanya mengajukan 2 bacaleg perempuan maka itu artinya hanya 28 persen dari 7 bacaleg yang diajukan. Nah itu melanggar,” tegas Yusran.
Untuk itu agar tidak menimbulkan potensi masalah di kemudian hari, dirinya menyarankan jika partai politik tetap mengajukan bacaleg 100 persen dari jumlah kursi di setiap dapil.
Sehingga ketentuan quota 30 persen keterwakilan perempuan bisa terlampaui.
“Sebaiknya di masa pengajuan ini 1-14 Mei ini sudah clear. Jangan tunggu masa perbaikan karena potensi timbulkan masalah baru,” saran Yusran. (Hadi Trisno Nugroho)
![]()







































