NUNUKAN – Satreskoba Polres Nunukan, Kalimantan Utara, mengamankan UD (41), warga Jalan RE Marthadinata RT 005 Nunukan, tak lama setelah turun dari speedboat di Pelabuhan Liem Hie Djung, Nunukan.
Kasi Humas Polres Nunukan, AKP Siswati, mengatakan, UD merupakan Aparatur Sipil Negara (ASN) di salah satu Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Pemkab Nunukan.
‘’Kita amankan seorang PNS atas nama UD di Pelabuhan Liem Hie Djung lantaran kepemilikan narkotika jenis sabu sabu, seberat 1 gram,’’ ujarnya, pada Rabu (21/2/2024).
Pengungkapan kasus, terjadi dari tindak lanjut informasi masyarakat, yang menerangkan bahwa ada seorang laki laki membawa narkoba di Pelabuhan speedboat Liem Hie Djung.
Polisi melakukan penyekatan dan pemeriksaan penumpang, sampai kemudian melihat ada laki laki yang membuang bungkusan rokok.
Saat petugas membuka bungkus rokok tersebut, didapati sebuah plastik klip berisi serbuk kristal sabu sabu.
‘’Laki laki bernama UD tersebut, mengakui barang tersebut miliknya. Ia mendapatkan barang tersebut saat berada di Tarakan, dibeli dari orang bernama R,’’ ungkap Siswati.
Dari tangan UD, polisi mengamankan barang bukti, masing masing, sabu sabu seberat 1 gram, kotak rokok K Mild, dan 1 unit handphone merk Realme warna biru.
‘’Dengan barang bukti tersebut, polisi bergerak melakukan pendalaman kasus, dan megamankan UD untuk penyidikan,’’ kata Siswati. (Dzulviqor)
