Connect with us

Hi, what are you looking for?

Politik

Banyak Bacaleg Membandel dan Kampanye Diluar Jadwal, Begini Tanggapan Bawaslu Nunukan

NUNUKAN – Meski belum masuk masa kampanye, masih banyak para Bakal Calon Legislatif (Bacaleg), di Nunukan yang tak sabar untuk tampil.

Mereka memasang stiker ataupun spanduk yang mencerminkan citra diri, nomor urut dan segala hal yang terindikasi kampanye.

Salah satu contoh, sebuah mobil Daihatsu Taruna yang terparkir di valet parking gedung DPRD Nunukan.

Mobil milik Bacaleg tersebut, menampilkan stiker bergambar foto diri, lengkap dengan nomor urutnya, nama Parpol, juga tagline yang dia usung.

Menanggapi itu, Ketua Bawaslu Nunukan, Mochammad Yusran, mengatakan, sebenarnya kasus kasus seperti tersebut diatas, sudah disampaikan kepada seluruh Parpol saat Rapat Koordinasi beberapa waktu lalu.

‘’Beberapa Bacalon sudah lebih memilih mengkonsultasikan lebih dulu, jika memasang ataupun membuat kegiatan kegiatan,’’ ujarnya, Senin (12/8/2023).

Yusran berharap, Parpol yang sadar aturan, seharusnya tidak melakukan kegiatan diluar kesepakatan dalam rakor, dan surat imbauan Bawaslu.

Ia menegaskan, secara aturan, stiker yang terpampang di mobil milik oknum staff di DPRD Nunukan tersebut, sudah masuk kategori kampanye diluar jadwal.

‘’Ada logo dan nomor urut Parpol, serta ajakan memilih secara narasi dan simbolik,’’ akunya.

Merujuk pada Pasal 69 Peraturan KPU Nomor 15 tahun 2023, Parpol yang telah ditetapkan sebagai peserta Pemilu, dilarang melakukan kampanye Pemilu, sebelum masa kampanye Pemilu sebagaimana dimaksud Pasal 27 ayat (1), dan ayat (2).

Dalam Pasal 74 Peraturan KPU Nomor 33 tahun 2018 tentang kampanye pemilu, Parpol yang melanggar ketentuan kampanye sebelum dimulainya kampanye, sebagaimana dimaksud pasal 25 ayat (1), ayat (2), ayat (3), ayat (4), dikenai sanksi administrative, berupa ;

a. Peringatan tertulis,

b. Penurunan atau pembersihan bahan kampanye atau alat praga kampanye, dan/atau

Baca Juga:  Pilkada Nunukan 2024, Jumlah TPS Diperkirakan Bakal Berkurang 36 TPS

c. Penghentian kampanye di media cetak, media elektronik, media dalam jaringan, media sosial, dan lembaga penyiaran.

Yusran menjelaskan, jika ada yang berpandangan bahwa selama belum ada penetapan, maka tidak ada aturan yang mengikat, maka semua dikembalikan pada aturan tahapan, yang sudah diatur sesuai regulasi yang ada.

‘’Dihargai pendapat siapapun, tapi nanti kita bertindak sesuai rule of game saja. Setelah ini, kita akan peringatkan dan meminta untuk mereka menurunkan lebih dulu. Dan jika tidak diindahkan, akan kita tertibkan dalam waktu dekat,’’ tegas Yusran. (Dzulviqor)

Loading

Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Kabar Lainnya

Nunukan

NUNUKAN – Bank Rakyat Indonesia (BRI) cabang Nunukan, merilis hasil investigasi kasus hilangnya uang nasabah bernama Betris, senilai kurang lebih Rp. 384 juta, Selasa,...

Olahraga

NUNUKAN – Sabri, salah satu Atlet panjat tebing asal Nunukan, yang pernah meraih medali emas (perorangan) pada PON XVII 2012 di Riau, Perunggu (perorangan)...

Hukum

Menanggapi keterlibatan dua angotanya, Syaiful menegaskan, tidak ada toleransi bagi anggotanya yang terlibat penyalahgunaan narkoba.

Nunukan

NUNUKAN – Bank Rakyat Indonesia (BRI) menggelar senam sehat, bertajuk ‘Bilang aja gak terhadap kejahatan perbankan’, di halaman Kantor Cabang BRI, Jalan TVRI, Nunukan...