NUNUKAN – Ketua Bawaslu Nunukan, Mochammad Yusran, meminta KPU membuka data Bacaleg 2024 yang berstatus Aparatur Sipil Negara (ASN) termasuk tanggal pengunduran diri mereka.
‘’Harus ada kejelasan siapa saja mereka agar tidak bias dan muncul persepsi negatif di masyarakat. Bagaimanapun, seorang ASN memiliki aturan mengikat. Dan jika ingin nyaleg, ketentuannya wajib berhenti dari ASN,’’ ujarnya, Rabu (7/6/2023).
Yusran melihat kejanggalan dalam kasus ini, sebab patut diduga para Bacaleg dimaksud masih berstatus ASN aktif.
Dugaan itu diperkuat oleh pernyataan Kepala BKPSDM Nunukan, bahwa tidak ada surat permohonan yang masuk berkaitan dengan berhentinya ASN dimaksud.
Yang ada, hanya surat pemberitahuan dua orang Camat yang memutuskan maju sebagai Bacaleg, sehingga ditunjuk Pelaksana Tugas (Plt).
Alasannya, kedua Camat dimaksud, akan memasuki masa pensiun sebelum jadwal penetapan Caleg pada 3 November 2023.
‘’Yang jadi pertanyaan besar adalah, bolehkah ASN menjadi anggota Parpol. Syarat untuk nyaleg adalah terdaftar sebagai anggota Parpol. Dalam kasus ini, para ASN tersebut statusnya masih aktif karena mereka baru akan pensiun menjelang jadwal penetapan Caleg,’’ imbuhnya.
Yusran juga mengingatkan, tidak sepatutnya ASN yang masih aktif terdaftar sebagai Caleg.
Karena seandainya dia terpilih, Negara akan menanggung gajinya sebagai anggota DPRD, juga membayarkan uang pensiunan ASN miliknya.
‘’Jadi masalah ini harus dipikirkan serius. Jika statusnya ASN, Kades dan profesi lainnya yang diharuskan mundur sesuai pasal 240 ayat 1 huruf k UU 7 tahun 2017 dan juga PKPU 10 tahun 2023, lampirkan surat pengunduran dirinya. Jika masih aktif sebagai ASN, Konsekuensinya juga berat, bisa dipecat,’’ tegas Yusran.
Tanggapan Pemda Nunukan
Menanggapi adanya ASN aktif terdaftar sebagai Bacaleg, Bupati Nunukan, Asmin Laura Hafid, melalui Kabag Protokol dan Komunikasi Pimpinan (Prokopim), Joned, menerangkan, para ASN dimaksud telah mengajukan pengunduran diri.
‘’ Surat pengunduran dirinya sudah diproses sesuai mekanisme yang ada,’’ jawab Joned.
Namun demikian, Joned tidak membantah jika Pemkab Nunukan, belum mengeluarkan SK pemberhentian mereka sampai saat ini.
‘’Masih dalam proses. Karena memerlukan juga proses dari surat pengajuan pengunduran diri, sampai terbit keputusannya,’’ imbuhnya.
Saat ditanya apakah ada tindakan tertentu yang mengarah pada bentuk sanksi, karena para ASN aktif tersebut, diketahui menjadi Bacaleg sebelum ada SK pemberhentian, Joned mengatakan, tidak sampai ke arah sana.
‘’Sampai saat ini, kita berpegang surat pengunduran diri yang bersangkutan, yang disampaikan secara formal,’’ tegasnya. (Dzulviqor)
