Connect with us

Hi, what are you looking for?

Politik

Kasus Dugaan Politik Uang Caleg di Nunukan Dilimpahkan ke Kejaksaan

NUNUKAN – Satreskrim Polres Nunukan, Kalimantan Utara, melimpahkan kasus dugaan politik uang, dengan tersangka SR (22) ke Kejaksaan Negeri Nunukan untuk persiapan proses persidangan.

‘’Hari ini berkasnya tahap satu,’’ujar Kasat Reskrim Polres Nunukan, AKP. Lusgi Simanungkalit, Senin (22/12024) kemarin.

Lusgi mengatakan, unsur sangkaan politik uang dalam kasus ini dianggap sudah terpenuhi.

Kasus yang dilimpahkan dari Gakumdu tersebut, ditindaklanjuti dengan pemeriksaan sejumlah saksi dan mengkonfirmasi keabsahan barang bukti.

Lusgi menegaskan, Polisi sudah mengamankan sejumlah alat bukti yang bisa menguatkan dugaan dalam pembuktian pasal 521 UU 7 tahun 2017 tentang Pemilu.

‘’Dan berkasnya saat ini kita nilai lengkap, sehingga kita limpahkan ke Jaksa,’’ tegasnya.

Untuk diketahui, meski berstatus tersangka, Polisi tidak menahan SR.

‘’Ancaman hukumannya tidak lebih dari dua tahun, SR juga kooperatif, dan selalu hadir ketika kami butuhkan untuk pemeriksaan,’’ jawab Lusgi.

Kasus SR, teregister sebagai temuan Pengawas Pemilu pada Senin (18/12/2023), Nomor 001/Reg/TM/PL/Kab/24.05/XII/2023 tentang dugaan pelanggaran tindak pidana pemilu politik uang, pasal 280 ayat 1 huruf j, junto Pasal 521 UU 7 tahun 2017 tentang Pemilu.

Penanganan kasus ini, berjalan selama 12 hari kerja, dilakukan sejak 18 Desember 2023 sampai dengan 8 Januari 2024.

Tim Penegakan Hukum Terpadu (Gakumdu), telah meminta keterangan lebih dari 10 orang, terdiri dari terlapor, saksi, termasuk ahli pidana, untuk mengumpulkan dua alat bukti permulaan yang cukup, guna pemenuhan unsur-unsur dalam pasal politik uang.

Ketua Komisioner Bawaslu Nunukan, Mochammad Yusran, saat dikonfirmasi menegaskan, SR diduga melakukan kampanye melalui akun media sosial Instagram pada 9 Desember 2023, yang dirangkaikan dengan kegiatan lainnya pada 10 Desember 2023, berupa kegiatan olahraga yang dapat dikategorikan kampanye dalam bentuk metode kegiatan lainnya.

Baca Juga:  DPRD Nunukan Segera Menggelar Rapat Paripurna PAW, Arif Sudarwan Gantikan Amrin Sitanggang

Sebagaimana penjelasan Pasal 26 ayat 1 dan pasal 55 Peraturan KPU nomor 15 tahun 2023 tentang Kampanye Pemilu.

Dalam rangkaian kegiatan dimaksud, SR diduga menjanjikan dan membagikan doorprize atau materi lainnya kepada peserta.

Materi lain yang dibagikan, berbentuk peralatan rumah tangga, antara lain, kipas angin dan dispenser.

Perbuatan SR di duga melanggar larangan Kampanye Pasal 280 Ayat 1 huruf j dengan sanksi pidana pasal 521 UU 7 tahun 2017 tentang Pemilu. (Dzulviqor)

Loading

Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

Kabar Lainnya

Nunukan

Polisi Selidiki Kejanggalan di Perusahaan Plat Merah

Nunukan

NUNUKAN – Bank Rakyat Indonesia (BRI) cabang Nunukan, merilis hasil investigasi kasus hilangnya uang nasabah bernama Betris, senilai kurang lebih Rp. 384 juta, Selasa,...

Hukum

Menanggapi keterlibatan dua angotanya, Syaiful menegaskan, tidak ada toleransi bagi anggotanya yang terlibat penyalahgunaan narkoba.

Olahraga

NUNUKAN – Sabri, salah satu Atlet panjat tebing asal Nunukan, yang pernah meraih medali emas (perorangan) pada PON XVII 2012 di Riau, Perunggu (perorangan)...