NUNUKAN – Dewan Pimpinan Cabang Partai Gerakan Indonesia Raya (DPC Gerindra) Kabupaten Nunukan, Kalimantan Utara, mencoret nama bakal calegnya yang berstatus mantan napi kasus korupsi.
‘’Kami Partai Gerindra, diinstruksikan Ketua Umum kami, Bapak Prabowo, untuk mencoret napi kasus korupsi dari pencalonan,’’ ujar Ketua DPC Gerindra Nunukan, Nursan, dikonfirmasi, Senin (23/10/2023).
Nursan mengatakan, selain mantan napi kasus korupsi, partainya juga menginstruksikan untuk tidak mengakomodir calon yang pernah terjerat kasus narkoba, dan tindak pidana asusila.
‘’Dan di Kabupaten Nunukan, napi yang masuk kategori yang harus dicoret, hanya mantan napi narkoba’’ kata Nursan lagi.
Atas kebijakan tersebut, secara pribadi, Nursan meminta maaf kepada personal dan pihak keluarga yang merasa dirugikan dengan keputusan tersebut.
‘’Dan instruksi DPP, kita sudah teruskan ke KPU Nunukan. Termasuk proses pergantian nama Bacaleg, sudah kita ajukan juga,’’ tegasnya.
Terpisah, Ketua KPU Nunukan, Rahman, membenarkan ada pencoretan Bacaleg Gerindra yang berstatus eks napi korupsi, berinisial KH.
‘’Jadi usulan ini murni kebijakan internal partai, bukan karena yang bersangkutan (KH) tidak memenuhi syarat pencalegan. Lebih karena komitmen Prabowo Subianto terhadap korupsi,’’ ujar Rahman.
Rahman menjelaskan, di Kabupaten Nunukan, ada dua nama mantan napi korupsi yang terdaftar, masing-masing KH dan NS.
Kendati demikian, NS bukan dari Partai Gerindra, sehingga tidak ada kebijakan internal partai yang mewajibkan untuk menggantikannya.
‘’Yang jelas, secara administrasi persyaratan memenuhi. Kalau pencoretan atau pergantian nama Bacaleg dengan status demikian (korupsi) yang kami terima hanya dari Gerindra,’’ kata Rahman. (Dzulviqor)
