Connect with us

Hi, what are you looking for?

Politik

Temukan Seorang Dosen dan Kepala BPD Nyaleg, Bawaslu Jadwalkan Pemeriksaan

NUNUKAN – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Nunukan, Kalimantan Utara, memanggil MM, seorang dosen di salah satu kampus di Nunukan, juga SM, yang merupakan ketua Badan Pemusyawaratan Desa (BPD) di Pulau Sebatik, untuk pemeriksaan dan klarifikasi.

‘’Kita segera undang mereka (MM dan SM), untuk memperjelas status keduanya,’’ ujar Ketua Bawaslu Nunukan, Mochammad Yusran, Senin (23/10/2023).

Dia mengatakan, Bawaslu butuh kepastian dari MM yang merupakan seorang dosen aktif.

Nama MM masuk daftar Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), yang tentunya butuh penjelasan langsung dari yang bersangkutan.

Apakah dirinya mundur dari PPPK dan memilih nyaleg, ataukah sebaliknya.

Demikian pula dengan SM yang merupakan Ketua BPD di Desa Sei Nyamuk, Sebatik. Sebuah jabatan yang mengharuskan dirinya mundur ketika mencalonkan diri sebagai anggota legilatif.

‘’Surat pemanggilannya sedang kita buat, kalau tidak Selasa ya Rabu kita panggil dan kita periksa,’’ katanya.

Yusran menegaskan, mengacu pada Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 10 Tahun 2023 tentang Pencalonan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota, ASN dan sejumlah jabatan termasuk BPD, wajib mundur jika mencalonkan diri menjadi anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota.

Adapun jabatan yang wajib mundur, antara lain, kepala daerah, wakil kepala daerah, aparatur sipil negara, anggota Tentara Nasional Indonesia, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, direksi, komisaris, dewan pengawas dan karyawan pada badan usaha milik negara dan/atau badan usaha milik daerah, atau badan lain yang anggarannya bersumber dari keuangan negara, yang dinyatakan dengan surat pengunduran diri yang tidak dapat ditarik kembali.

‘’Dan bunyi Pasal 11 Ayat (2) huruf b PKPU Nomor 10 Tahun 2023, mengharuskan kepala desa, perangkat desa, atau anggota badan permusyawaratan desa, harus mengundurkan diri, dinyatakan dengan surat pengunduran diri yang tidak dapat ditarik kembali,” tegas Yusran. (Dzulviqor)

Loading

Baca Juga:  Politik Dinasti Nunukan: Kerikil Dalam Sepatu Demokrasi
Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

Kabar Lainnya

Nunukan

Polisi Selidiki Kejanggalan di Perusahaan Plat Merah

Nunukan

NUNUKAN – Bank Rakyat Indonesia (BRI) cabang Nunukan, merilis hasil investigasi kasus hilangnya uang nasabah bernama Betris, senilai kurang lebih Rp. 384 juta, Selasa,...

Hukum

Menanggapi keterlibatan dua angotanya, Syaiful menegaskan, tidak ada toleransi bagi anggotanya yang terlibat penyalahgunaan narkoba.

Olahraga

NUNUKAN – Sabri, salah satu Atlet panjat tebing asal Nunukan, yang pernah meraih medali emas (perorangan) pada PON XVII 2012 di Riau, Perunggu (perorangan)...