Connect with us

Hi, what are you looking for?

Pemerintahan

Ajukan Mundur Dari ASN Sejak September 2021, Hamseng Resmi Diberhentikan Dengan Hormat Januari 2023

NUNUKAN – Sejak menyatakan mundur dan memohon pemberhentian dari statusnya sebagai ASN, pada September 2021, eks kuasa hukum Pemkab Nunukan, Hamseng, akhirnya segera diberhentikan secara resmi pada Januari 2023.

Kepala BKPSDM Nunukan, Sura’i mengatakan, Pemkab Nunukan telah membuat sebuah format berupa blanko berisi pernyataan yang harus diisi oleh Hamseng, sebelum dinyatakan resmi menjadi warga sipil.

‘’Blanko itu nanti diisi dengan pernyataan yang bersangkutan. Pada intinya, dia akan diberhentikan dengan hormat,’ ’ujarnya, Selasa (10/1/2023).

Menjawab mengapa proses pengunduran diri Hamseng cukup berlarut dan membutuhkan waktu tidak sebentar, Sura’i menjelaskan, ada beberapa langkah yang diambil untuk mediasi.

Hamseng dengan kualifikasi kelilmuan hukum yang dimiliki, menjadi salah satu asset pemerintah daerah, sehingga Pemkab terus berupaya agar ia masih tetap mengabdi sebagai ASN di Pemkab Nunukan.

Selain itu, sejumlah agenda mutasi dan promosi jabatan di lingkungan Pemkab Nunukan, cukup menyita waktu, dan mengalihkan perhatian dari permohonan pengunduran diri Hamseng.

‘’Namun ternyata upaya untuk mempertahankan Hamseng mengalami kebuntuan. Sehingga Januari 2023, kita membuat format blanko untuk diisi. Setelah dia memberi pernyataan dan membubuhkan tanda tangan di form tersebut, ia resmi menjadi warga sipil,’’ tegasnya.

Untuk diketahui, Hamseng melayangkan surat pengunduran dirin pada September 2021, dengan alasan ingin fokus usaha mandiri.

Sudah sekitar 5 bulan sejak permohonan pengunduran diri diserahkan, bukan persetujuan dari pimpinan yang didapat, melainkan, pemberitahuan mutasi.

Nama Hamseng, masuk dalam daftar pejabat yang dimutasi Bupati Nunukan Hj. Asmin Laura Hafid, pada 4 Januari 2022 lalu

Ia dimutasi ke Dinas Lingkungan Hidup (DLH), sebagai Kepala Bidang Pengendalian Pencemaran Dan Kerusakan Lingkungan, dari jabatan sebelumnya, Kabid Pelayanan Kebijakan dan Pelaporan (PKPL), pada Dinas Penanaman Modal Perizinan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Nunukan.

Baca Juga:  Serahkan SK CPNS dan PPPK H. Irwan Sabri: "Jangan Gadaikan Semangat Kerja dengan SK di Bank!"

Sejak itu, Hamseng jarang masuk kantor. Iapun bersikeras untuk mundur dari ASN.

Selain ingin fokus usaha mandiri, tidak diketahui pasti alasan apa yang membuat Hamseng teguh ingin mundur sebagai ASN. (Dzulviqor)

Loading

Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Kabar Lainnya

Nunukan

NUNUKAN – Bank Rakyat Indonesia (BRI) cabang Nunukan, merilis hasil investigasi kasus hilangnya uang nasabah bernama Betris, senilai kurang lebih Rp. 384 juta, Selasa,...

Olahraga

NUNUKAN – Sabri, salah satu Atlet panjat tebing asal Nunukan, yang pernah meraih medali emas (perorangan) pada PON XVII 2012 di Riau, Perunggu (perorangan)...

Hukum

Menanggapi keterlibatan dua angotanya, Syaiful menegaskan, tidak ada toleransi bagi anggotanya yang terlibat penyalahgunaan narkoba.

Nunukan

NUNUKAN – Bank Rakyat Indonesia (BRI) menggelar senam sehat, bertajuk ‘Bilang aja gak terhadap kejahatan perbankan’, di halaman Kantor Cabang BRI, Jalan TVRI, Nunukan...