Connect with us

Hi, what are you looking for?

Nunukan

Kejari Nunukan Musnahkan Barang Bukti: 25,5 Ton Pupuk Ilegal dan 55,165 Gram Sabu

NUNUKAN, KN – Kejaksaan Negeri (Kejari) Nunukan, Kalimantan Utara, memusnahkan sejumlah besar barang bukti tindak pidana yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht) sepanjang periode Januari hingga Oktober 2025. Agenda pemusnahan barang bukti Kejari Nunukan ini melibatkan berbagai unsur Forkopimda.

​Prosesi pemusnahan yang Kejari gelar secara simbolis melibatkan perwakilan dari TNI, POLRI, Bea Cukai, Imigrasi, KSOP, Pengadilan, dan Pemerintah Daerah setempat.

​Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Nunukan, Burhanuddin, menjelaskan rincian barang bukti yang mereka musnahkan.

​‘’Kami memusnahkan barang bukti dari 80 kasus narkotika dengan total berat 55,165 gram sabu-sabu, 510 zak pupuk ilegal seberat 25,5 ton, 18 perkara ekonomi keuangan, dan sejumlah barang bukti lainnya,’’ ujar Burhanuddin pada Senin (24/11/2025) kemarin.

Kejari Terapkan Beragam Metode Pemusnahan

Mereka melakukan pemusnahan barang bukti dengan beragam cara, menyesuaikan dengan jenisnya. Seluruh anggota Forkopimda yang hadir melarutkan sabu-sabu dalam air mineral, lalu membuangnya ke saluran pembuangan.

Sementara itu, pemusnahan pupuk ilegal mereka lakukan secara simbolis dengan mengubur 4 karung. Mereka akan memusnahkan sisa sekitar 25,5 ton sepenuhnya di Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Nunukan. Selain itu, mereka membakar barang bukti lain, menghancurkannya dengan palu, atau menggerindanya.

Narkotika Dominasi Kasus dan Peringatan Jaksa

​Menurut Burhanuddin, kasus kejahatan di Kabupaten Nunukan masih didominasi perkara narkotika, dengan persentase mencapai 75 persen dari seluruh kasus yang mereka tangani.

Selain itu, penyelundupan pupuk ilegal asal Malaysia dan maraknya penyelundupan pakaian bekas impor (rombengan) juga menarik perhatian serius Jaksa.

Terkait Pupuk Ilegal, Burhanuddin mengimbau masyarakat agar selalu menggunakan jalur dan prosedur resmi saat mereka membeli pupuk dari negara tetangga. “Tidak ada pembenaran untuk pengiriman ilegal,” tegasnya.

​Untuk menciptakan efek jera dan memberikan peringatan keras bagi para pelaku, Jaksa berkomitmen memberikan tuntutan maksimal sesuai peran dan kiprah pelaku kejahatan. Penindakan hukum, termasuk terhadap penyelundupan pakaian bekas, Jaksa tegaskan akan selalu berjalan tegak lurus dan tidak pandang bulu, demi melindungi produk tekstil dalam negeri dan eksistensi UMKM lokal.

Kejari Jaga Transparansi dan Integritas

​Kajari Burhanuddin menegaskan, pemusnahan barang bukti ini membuktikan nyata komitmen Kejari Nunukan untuk tidak hanya mengeksekusi putusan, tetapi juga menjaga kepercayaan publik melalui tindakan yang terukur, transparan, dan berintegritas.

​”Kejari Nunukan berkomitmen menghadirkan penegakan hukum yang bersih, tegak, dan bermanfaat bagi masyarakat,” tutup Burhanuddin. (Dzulviqor)

Loading

Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

Kabar Lainnya

Opini

Oleh: Taufik Ramli ​Anda mungkin pernah mendengar istilah anak muda, “teman sefrekuensi,” yang secara umum menggambarkan hubungan pertemanan yang menyatukan dua orang atau lebih...

Hukum dan Kriminal

NUNUKAN, KN – Gadis pelajar 16 tahun di Kabupaten Nunukan, Kalimantan Utara, terpaksa menanggung trauma setelah ayah kandungnya, K (38), berkali-kali melakukan pelecehan seksual....

Nunukan

NUNUKAN, KN – Pangkalan TNI Angkatan Laut (Lanal) Nunukan menghelat serangkaian kegiatan sosial dan kemaritiman dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun Komando Armada Republik...

Olahraga

NUNUKAN, KN – Setelah resmi memimpin Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Nunukan pada Sabtu (22/11/2025), Muhammad Yasin langsung menegaskan komitmennya membawa pembinaan olahraga daerah...