NUNUKAN, KN – Aparat kepolisian berhasil mengungkap cepat aksi pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) yang menimpa seorang ibu-ibu sales produk kosmetik di Nunukan, Kalimantan Utara. Polisi kini menahan seorang pria berinisial AS (43), warga Jalan Cik Ditiro, Nunukan Timur, setelah meringkusnya di rumah. AS harus segera mempertanggungjawabkan perbuatannya.
”Kami mengamankan pelaku AS di rumahnya setelah menyelidiki dan memeriksa rekaman CCTV milik warga. Kami bahkan menemukan sepeda motor curian tersimpan tak jauh dari kediaman pelaku,” ujar Kasi Humas Polres Nunukan, Ipda Sunarwan, dalam keterangan tertulis, Kamis (23/10/2025).
Kronologi, Kunci Motor Tertinggal saat Menawarkan Produk
Kasus Curanmor ini terjadi pada Kamis, 10 Oktober 2025, sekitar pukul 14.10 WITA, di Jalan Cik Ditiro, Nunukan Timur (daerah Porsas).
Korban, seorang ibu-ibu sales kosmetik yang berdomisili di Jalan Fatahilah, Nunukan Tengah, saat itu sedang menjual produk perawatan diri di sebuah toko sembako.
Diduga terburu-buru dan hanya memiliki keperluan singkat, korban memarkirkan sepeda motor Honda Beat F1 miliknya tepat di depan toko. Nahas, ia lupa mencabut kunci motor dari kontak.
”Korban mempromosikan produknya sambil berbincang dengan pemilik toko sejak pukul 14.10 hingga pukul 15.00 WITA. Begitu menyelesaikan aktivitasnya dan keluar dari toko, ia terkejut karena sepeda motor Beat F1 miliknya sudah raib,” terang Sunarwan.
Korban segera melaporkan peristiwa yang merugikannya hingga sekitar Rp 12 juta ini ke kantor polisi terdekat.
Pelaku Ingin Memiliki, Bukan Menjual
Polisi segera bergerak cepat berbekal laporan korban dan petunjuk dari rekaman kamera pengawas (CCTV) di sekitar lokasi. Kurang dari dua minggu, polisi berhasil mengidentifikasi dan menangkap pelaku AS.
Kepada penyidik, pelaku AS mengakui perbuatannya. Ia mengaku berniat menguasai dan memiliki sepeda motor tersebut.
”Pelaku mengaku mencuri motor karena ingin memilikinya, bukan untuk menjualnya,” imbuh Sunarwan.
Polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti saat penangkapan itu. Barang bukti tersebut antara lain meliputi:
1. Satu unit sepeda motor Honda Beat F1 warna hitam.
2. Pakaian dan aksesori yang pelaku kenakan saat beraksi, yakni kaos lengan panjang hitam, celana pendek hijau, topi hitam, dan sepasang sandal selop hitam.
Oleh karena itu, Polisi menjerat AS dengan Pasal 362 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pencurian. Pasal ini mengancam AS dengan hukuman pidana penjara maksimal lima tahun. (Dzulviqor)
