NUNUKAN – Rian Rahmani (41) warga Pulau Sebatik, Nunukan, Kalimantan Utara, merasa kehilangan hak sebagai warga negara setelah dinyatakan meninggal dunia oleh ayah angkatnya berinisial RMS.
Pernyataan meninggal dunia terhadap Rian, dikuatkan dengan surat keterangan kematian yang diterbitkan oleh Kantor Desa Balansiku, Kecamatan Sebatik Barat, Kabupaten Nunukan, Kalimantan Utara.
‘’Saya tidak tahu alasannya. Kami ini tinggal satu rumah beda kamar saja. Kok tiba-tiba dilaporkan saya mati, malah ada surat kematian yang diterbitkan oleh desa,’’ ujarnya, Senin (22/1/2023) kemarin.
Dalam surat kematian tersebut, Rian dikatakan meninggal dunia, pada hari Rabu (18/1/2023) pukul 02.00 wita di rumahnya, di Jalan H.Kambolong, Desa Balansiku, Kecamatan Sebatik Barat.
‘’Ada surat keterangan kematian yang diterbitkan pihak Desa Balansiku, pada 26 Januari 2023,’’ kata Rian.
Terkejut dengan terbitnya surat keterangan kematian tersebut, ia mencoba menanyakan hal tersebut kepada ayah angkatnya dan juga pihak desa.
Namun jawaban yang diterima, tidak masuk akal.
‘’Makanya saya ke Polres Nunukan untuk melaporkan adanya perbuatan tidak menyenangkan dan pembuatan dokumen palsu. Terlapornya ayah angkat saya, dan aparatur Desa Balansiku. Kepala Desa dan Sekdesnya,’’ lanjutnya.
Baru tahu saat mengurus Akta Kelahiran di Disdukcapil
Surat keterangan kematian palsu itu, terungkap saat ia ingin mengurus akta kelahiran anaknya.
‘’Saat petugas mengecek NIK saya, muncul surat keterangan meninggal dunia. Tidak bisa diproses itu akte anak saya,’’ keluhnya.
Rian juga mengaku kesulitan mengurus sejumlah dokumen lain, karena Nomor Induk Kependudukan (NIK) miliknya dicabut.
Ia tak bisa melakukan transaksi perbankan, tidak bisa urus SIM dan keperluan lain yang membutuhkan KTP.
Padahal, ia masih menyimpan KTP yang diterbitkan Disdukcapil Nunukan, pada 9 Agustus 2021.
‘’Hak kewarganegaraan saya hilang. Bagaimana bisa ada orang masih hidup dipaksa mati karena adanya selembar surat kematian dari desa. Ini kan pidana karena menghilangkan hak kewarganegaraan saya,’’ tegasnya.
Salah satu upaya yang bisa dilakukan agar adminstrasi kependudukannya bisa diproses, yakni melapor kasus ini ke penegak hukum.
Laporan Rian, tercatat di Surat Keterangan Laporan Pengaduan Nomor : STTP/20/I/2024/Reskrim.
‘’Itu kenapa saya laporkan ke Polisi. Saya sebenarnya tidak ingin membawa ini ke ranah hukum. Tapi ini merugikan saya, istri dan anak saya,’’ kata Rian. (Dzulviqor)
