NUNUKAN – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Nunukan mengembalikan barang bukti dugaan pelanggaran pemilu kepada pemilik dan pihak yang menyerahkan.
Koordinator Hukum, Penindakan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Nunuka,n Abdul Rahman mengatakan, hal tersebut dilakukan mengacu pada Surat Edaran (SE) Bawaslu RI Nomor 26 tahun 2021 tentang pengelolaan barang dugaan pelanggaran pemilu dan pemilihan.
‘’Ada 4 kasus yang ditangani Bawaslu Nunukan dengan sejumlah alat bukti diluar perkara dugaan pelanggaran pemilihan di Kecamatan Sebatik Utara yang sudah diserahkan ke Polisi. Semua barang bukti termasuk uang Rp.62,5 juta kami serahkan semua ke pemilik dan pihak penyerah,’’ ujarnya, Minggu (18/7/2021).
Rahman menjelaskan, sebenarnya pengelolaan barang dugaan pelanggaran pemilu atau pilkada, telah diatur dalam Peraturan Bawaslu (Perbawaslu) Nomor 19 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Barang Dugaan Pelanggaran Pemilu dan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Wali Kota dan Wakil Wali Kota.
Hanya saja dalam aturan tersebut, masih banyak yang belum diatur sesuai kondisi terkini, sehingga apa yang diatur dalam Perbawaslu 2018 masih belum cukup dijadikan rujukan.
“Hampir semua Bawaslu yang memiliki barang bukti dugaan pidana pemilihan berkoordinasi dengan Bawaslu RI. Sehingga keluarlah SE baru yang menjadi dasar kita mengembalikan barang bukti dugaan pelanggaran. SE itulah yang membuat pengembalian baru dilakukan saat ini,’’ jelas Rahman.
Memang dalam mendefinisikan barang dugaan pelanggaran pemilihan, butuh regulasi dan memilah perkara yang benar-benar menjadi kewenangan Bawaslu.
Entah itu tentang penanganan pelanggaran, baik pelanggaran tindak pidana, pelanggaran administrasi, kode etik, dan lainnya, yang bersumber dari temuan dan laporan.
Dalam Perbawaslu 19/2018 telah diatur konsep pengelolaan barang dugaan pelanggaran pemilu dan pemilihan (Pilkada), misalnya barang dugaan pelanggaran hasil pengawasan atau laporan.
Setelah dijadikan alat bukti, maka barang tersebut dilakukan pengambilalihan dan diserahkan kepada unit pengelola.
‘’Saat ini kita sudah lakukan pengembalian barang bukti. Sebanyak dua amplop isi Rp. 700.000,- kita kembalikan ke pemilik yang ada di Kampung Timur dan Desa Binusan. Barang bukti uang tunai sebesar Rp.62,5 juta kita serahkan ke penyerah, dan terakhir kita akan serahkan barang bukti flash disk,’’ imbuhnya. (Dzulviqor)
