Pansus II DPRD Kaltara Tuntaskan Pembahasan Raperda Koperasi dan Usaha Kecil

Pansus II DPRD Kaltara kunci solusi kemudahan akses modal hingga perlindungan hukum bagi pelaku usaha lokal.

Penulis : Very Setya 

TARAKAN, KN – Pansus II DPRD Provinsi Kalimantan Utara merampungkan pembahasan akhir Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) mengenai Kemudahan, Pelindungan, dan Pemberdayaan Koperasi serta Usaha Kecil di Tarakan, hari ini. Para anggota pansus menyelesaikan seluruh pasal dalam draf regulasi tersebut bersama sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait.

Ketua Pansus II, Komarudin, S.Kom., M.H., membuka rapat pembahasan sejak pagi. Kemudian, Wakil Ketua Pansus II, Muhammad Nasir, memimpin diskusi hingga menuntaskan Pasal 56 sampai pasal penutup.

Anggota pansus seperti Adinata, Maslan Abdul Latif, dan H. Rakhmad Sewa mengawal ketat jalannya rapat. Perwakilan Disperindagkop dan UKM Provinsi Kaltara, DPMPTSP Provinsi Kaltara, serta Biro Hukum Provinsi Kaltara pun aktif memberikan masukan dalam forum tersebut.

Pansus membedah berbagai poin strategis selama pembahasan. Mereka menyepakati aturan mengenai kemudahan perizinan, akses pembiayaan, penguatan kelembagaan koperasi, serta peningkatan kualitas SDM pelaku usaha kecil. Selain itu, mereka memasukkan poin perlindungan usaha dan perluasan akses pemasaran dalam draf tersebut.

Muhammad Nasir meyakini Raperda ini memperkuat ekonomi kerakyatan di Kalimantan Utara secara signifikan.

“Kita harus benar-benar melindungi dan memberdayakan koperasi serta usaha kecil. Mereka menopang perekonomian masyarakat secara langsung,” tegas Nasir.

Nasir menekankan pentingnya sinergi antara pemerintah daerah dan pelaku usaha. Upaya ini memastikan regulasi yang tersusun memberikan manfaat nyata bagi masyarakat, alih-alih menjadi tumpukan dokumen administratif.

“Kita berharap perda ini menjadi solusi dan memudahkan koperasi serta pelaku usaha kecil, baik dalam hal legalitas, pembinaan, akses modal, maupun pengembangan usaha,” tambah Nasir.

Pansus II DPRD Kaltara segera menyiapkan langkah lanjutan setelah menuntaskan pembahasan pasal demi pasal. Mereka menjadwalkan proses harmonisasi di Kanwil Kementerian Hukum wilayah Kalimantan di Samarinda dalam waktu dekat.

Loading

error: