Modus Baru Jual Titipan: BNNK Nunukan Bekuk AS dengan 720 Gram Sabu dan Ratusan Ekstasi

NUNUKAN, KN – Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) Nunukan, Kalimantan Utara, membekuk seorang laki-laki berinisial AS (30). Penangkapan ini terjadi di Jalan Teuku Umar, Nunukan Tengah, Jumat (20/11/2025) malam.

​Petugas mengamankan satu paket narkoba jenis sabu-sabu dari tangan warga Jalan Gajah Mada RT 09, Nunukan Tengah itu.

​”BNNK Nunukan menerima informasi adanya transaksi narkoba di pinggir sungai, Jalan Teuku Umar, sekitar pukul 19.55 WITA. Kami segera bergerak dan mengamankan laki-laki bernama AS bersama satu bungkus sabu-sabu seberat 50 gram,” ujar Kepala BNNK Nunukan, Anton Suriyadi Siagian, dalam jumpa pers, Senin (1/12/2025).

Modus Titipan dan Alih Jalur Sungai Labang

​BNN terus menggali asal usul sabu-sabu tersebut. Akhirnya, AS mengaku masih menyembunyikan banyak paket narkoba lain di rumahnya, di Jalan Gajah Mada, Nunukan Tengah.

​Petugas memastikan pengakuan itu benar. Mereka menemukan 13 bungkus sabu-sabu dengan berat sekitar 720,09 gram dan 6 bungkus pil ekstasi berjumlah 600 butir. AS menyimpan semua barang haram itu di tembok berlapis kayu di dalam kamarnya.

​Menurut pengakuan AS, narkoba tersebut akan dibawa ke Sulawesi. AS mengaku sebagai orang yang dititipi barang, menunggu orang lain datang mengambilnya.

​”Karena sudah empat hari tak kunjung diambil, pemilik barang berinisial P meminta AS menjualnya sedikit demi sedikit,” urai Anton.

​AS terlilit utang. Dia mencoba menjual paket sabu-sabu seharga Rp25 juta menjadi Rp30 juta. “Dia mendapat untung Rp5 juta. Namun, petugas BNNK Nunukan menggagalkan aksinya sebelum sempat terjual,” tutur Anton.

Pergeseran Jalur Distribusi Narkoba

​Kepada petugas, AS menceritakan alur pengiriman narkoba asal Malaysia beralih ke lajur sungai. Para pemain narkoba di Malaysia menyelundupkan barangnya melalui sungai perbatasan RI-Malaysia di wilayah Labang. Labang merupakan sebuah desa pelosok yang berbatasan langsung dengan Desa Bantul, wilayah Sabah, Malaysia.

​”Ada pergeseran alur distribusi narkoba di Nunukan. Saat ini sentralnya berada lewat Labang dengan arus sungai yang deras, bukan lagi lewat Pulau Sebatik,” lanjutnya. “Narkoba tersimpan di hutan, kemudian ada yang mengambil dan membawanya ke Kota Nunukan,” jelas Anton.

P dan Komitmen Bersih BNNK

​BNNK mengamankan sejumlah barang bukti:

  1. ​14 paket sabu-sabu (berat bruto 720,9 gram).
  2. ​6 bungkus pil ekstasi (600 butir) bermerk Transformer dan LV.
  3. ​1 unit HP merek Infinix.
  4. ​Sebuah vape merek Oxva dan liquid Lunar.
  5. ​Sebuah timbangan digital merek Pocket Scale.
  6. ​1 unit motor Yamaha Filano.

​BNNK Nunukan masih melakukan pendalaman kasus dan memasukkan P ke dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). Anton menceritakan ciri-ciri umum P: laki-laki warga Kabupaten Nunukan dengan perawakan gemuk, berwajah bulat, sedikit botak, tinggi antara 150 hingga 160 cm, dan berkulit sawo matang.

​”Kami masih melakukan pencarian. Sementara itu, kami segera menyerahkan AS dan barang bukti ke BNNP Kaltara. Ini menunjukkan komitmen BNNK Nunukan bersih dari jenis penindakan transaksional apa pun,” tegasnya. (Dzulviqor)

Loading

error: