NUNUKAN, KN – Polres Nunukan, Kalimantan Utara, akhirnya memulangkan SY dan RB, dua tersangka korupsi Koperasi Pegawai Negeri Sipil (PNS) ‘Sejahtera’. Polisi mengambil langkah ini karena masa penahanan keduanya telah melampaui batas 120 hari.
Hingga saat ini, penyidik masih bergelut melengkapi berkas perkara tersebut. Drama bolak-balik berkas (P19) antara kepolisian dan kejaksaan membuat kasus ini jalan di tempat selama empat bulan.
Aksi Bolak-Balik Berkas Perkara
Kasat Reskrim Polres Nunukan, AKP Wisnu Bramantyo, membenarkan pihak jaksa mengembalikan berkas perkara berkali-kali.
”Tiga kali P19, dua kali berita acara koordinasi. Berkasnya masih bolak-balik. Terakhir kita ekspose dengan melampirkan petunjuk BPKP, sudah ada petunjuk final ibaratnya, sudah kita penuhi,” ujar Wisnu, Rabu (15/4/2026).
Pihak kejaksaan meminta penyidik berkoordinasi ulang dengan inspektorat guna memvalidasi nilai kerugian negara. Selain itu, putusan Mahkamah Konstitusi (MK) memengaruhi proses P19 karena menempatkan BPK sebagai satu-satunya lembaga yang berwenang mendeklarasikan kerugian negara.
Wisnu kini menunggu kejelasan aturan teknis mengenai audit BPKP di tengah berlakunya putusan MK tersebut.
”Masa penahanan dua tersangka habis gara-gara berkas perkara tak kunjung P19. Kami sudah mengeluarkan keduanya dari tahanan dan mewajibkan mereka melapor rutin,” imbuhnya.
Kabar Terkait : Polisi Tahan Dua Tersangka Kasus Korupsi KPN Sejahtera
Sinyal Tersangka Baru
Penyidik mencium keterlibatan pihak lain dalam skandal ini. Wisnu memberi sinyal kuat mengenai kemunculan nama tersangka baru dalam waktu dekat. Meski begitu, ia masih mengunci rapat identitas maupun jumlah calon tersangka tersebut.
”Penyidikan mengungkap bukti baru. Bukti ini membuka peluang penambahan tersangka. Kami akan menyiapkan berkas terpisah,” tegas Wisnu.
Sebelumnya, Polres Nunukan menyita uang tunai Rp 1,2 miliar dari rekening koperasi. Angka ini mencakup sebagian kecil dari total kerugian negara yang menembus Rp 12,7 miliar.
Kapolres Nunukan, AKBP Bonifasius Rumbewas, menyebut pengungkapan kasus ini memerlukan kerja keras. Praktik korupsi ini ternyata sudah berlangsung sejak tahun 2001.
”Kami menyita uang ini dari rekening koperasi,” kata Boni saat jumpa pers.
Penyidik menelusuri data keuangan selama dua dekade untuk menemukan selisih dana modal dari BPD Kaltimtara. Dana yang seharusnya menjadi modal simpan pinjam dan kredit PNS tersebut justru menguap.
Kabar Terkait : Rp 12,5 Miliar Bocor: Jejak Aset Sarang Walet dan Mobil Eks ASN dalam Pusaran Korupsi Koperasi PNS Nunukan
Sita Aset dan Modus Operandi
Polisi juga menyita aset lain milik para tersangka. Dari tangan SY, polisi mengamankan satu unit mobil dan satu gedung sarang burung walet. Sementara dari RB, penyidik menyita dua sepeda motor dan satu bangunan walet.
Modus korupsi ini melibatkan SY selaku manajer yang memerintahkan RB menagih iuran PNS di berbagai dinas. RB kemudian menyerahkan uang hasil tagihan langsung kepada SY tanpa melewati Bendahara Koperasi.
SY mengelola sendiri uang tersebut untuk kepentingan pribadi, membayar piutang, serta menggaji staf. Ia juga memalsukan laporan keuangan demi meyakinkan pengurus dan anggota koperasi.
Kini, SY dan RB menghadapi ancaman pidana maksimal penjara seumur hidup sesuai Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (Dzulviqor)
Kabar Terkait : Polres Dalami Dugaan Korupsi di Koperasi PNS Nunukan

