NUNUKAN – Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo berjanji untuk mengedepankan mekanisme penegakan hukum berbasis elektronik di bidang lalu lintas.
Penegakan hukum lalu lintas berbasis elektronik itu salah satunya melalui Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE).
Tujuannya, meminimalisasi penyimpangan penilangan saat anggota polisi lalu lintas melaksanakan tugas.
Akankah kebijakan Kapolri bisa diterapkan di kabupaten Nunukan yang merupakan perbatasan Negara RI – Malaysia?
Kepala Satuan Lalu Lintas Polres Nunukan AKP.Andre Bahtiar mengatakan, kebijakan tersebut masih terkendala dengan kesiapan dan peralatan.
Kabupaten Nunukan masih jauh dari kata layak, sampai hari ini, belum ada aplikasi yang dipersiapkan dan masih akan dirapatkan bersama Ditlantas dan instansi terkait untuk pembentukannya.
‘’Pastinya nanti kita di Nunukan mendukung program Kapolri, dimana nanti para pelanggar dapat ditilang dengan barang bukti foto yang terekam kamera walaupun nanti hanya titik-titik tertentu yang akan dipasangkan kameranya, secara bertahap akan dikembangkan’’ ujarnya, Jumat (29/1/2021).
Polres Nunukan juga akan melakukan sosialisasi terlebih dahulu kepada masyarakat agar masyarakat tahu bagaimana mekanisme tilang kamera.
‘’Untuk pelaksanaannya, akan ditentukan setelah kita siap baik sarana dan prasarananya’’ tegasnya. (Dzulviqor)
