NUNUKAN, KN – Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Nunukan, Kalimantan Utara, Kaharuddin Tokkong, menanggapi polemik jam kerja Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu. Kabar seorang pegawai BPPD yang bekerja hingga larut malam memicu keresahan publik belakangan ini.
Jam Kerja ASN Memiliki Batasan Jelas
Kaharuddin menyebut jadwal kerja ASN berlaku mulai pukul 07.00 WITA sampai 16.00 WITA. Pimpinan hanya boleh memberikan tugas tambahan jika muncul urusan mendesak. Ia menilai tindakan Kepala Badan Penanggulangan Perbatasan Daerah (BPPD) Nunukan, Roby Nahak Serang, menabrak aturan yang ada.
“Saya tegaskan, jam kerja ASN sudah ada ketentuannya. Kalaupun ada lembur, tentu tidak berlangsung setiap hari,” ujar Kaharuddin, Senin (12/1/2026).
BKPSDM saat ini tengah mendalami aturan terkait upah lembur bagi tenaga paruh waktu. Instansi ini juga terus mengawasi kasus yang menyedot perhatian masyarakat tersebut secara saksama.
Keluhan Keluarga Pegawai Mengemuka
Masalah ini mencuat usai Rusli, orang tua pegawai berinisial A, memprotes kebijakan pimpinan BPPD. Rusli merasa pimpinan tersebut memanfaatkan tenaga anaknya secara berlebihan. Ia mengungkapkan anaknya harus masuk kantor hingga larut malam setiap hari sejak Roby menjabat.
Rusli bahkan menuding Roby menggunakan tenaga A untuk mengurus kafe pribadi tanpa memberikan upah lembur. Ia menganggap langkah tersebut sebagai bentuk penyalahgunaan wewenang. Rusli mendesak Pemerintah Daerah Nunukan segera menyelesaikan persoalan ini.
Roby Nahak Serang Membantah Tuduhan
Kepala BPPD Nunukan, Roby Nahak Serang, menilai protes Rusli sangat berlebihan. Sebagai PNS selama 40 tahun, ia mengklaim sangat mengerti aturan birokrasi. Menurutnya, staf mengerjakan tugas tambahan hanya untuk menyelesaikan beban kerja organisasi.
Roby menampik tuduhan yang menyebut dirinya memaksa staf bekerja di kafe pribadinya. Ia menyerahkan pilihan bekerja lembur kepada staf tanpa tekanan apa pun. Roby mengingatkan para ASN agar memberikan pengabdian penuh demi kemajuan daerah.
BKPSDM Jamin Tak Ada Intimidasi
Masyarakat mengkhawatirkan munculnya intimidasi terhadap A setelah kasus ini viral. Namun, Kaharuddin meyakini hal tersebut tidak akan menimpa sang pegawai. Ia mengenal Roby sebagai sosok pimpinan yang fokus pada pembinaan kinerja bawahan.
Kaharuddin menceritakan pengalamannya sebagai mantan bawahan Roby yang memiliki karakter pengkader. Ia menjamin proses ini tetap berjalan secara profesional tanpa merugikan posisi pegawai tersebut dalam struktur organisasi. (Dzulviqor)

