NUNUKAN – Personel Polres Nunukan menangkap seorang anak berusia 13 tahun berinisial B, terkait kasus pencurian uang senilai lima puluh juta rupiah, yang dilakukan di warung simpang tiga, Jalan Arief Rahman Hakim Nunukan Timur, dan Toko Uchi di Pasar Sentral Inhutani, Nunukan Utara.
‘’Diamankan di sebuah rumah di Jalan Tanjung Nunukan Barat, dia mengakui telah mencuri dari warung simpang tiga barang bukti Rp. 45 juta, dan di Toko Uchi senilai Rp. 5 juta’’ ujar IPTU. Supriadi, Kabid Humas Polres Nunukan, Senin (13/6/).
Dia menjelaskan, pelaku merupakan pencuri kambuhan yang sudah melakukan aksinya sebanyak puluhan kali.
‘’Perlu dicatat, dia masih anak-anak dan sudah pernah kami upayakan proses diversi dalam perkara curat dengan penetapan dari PN Nunukan dengan surat penetapan nomor 6/Pen.Div/2021.PN Nnk, tanggal 13 Desember 2021,’’ jelasnya.
Ada oknum PNS ikut menikmati uang curian
Dari hasil penyelidikan Polisi, pelaku telah membelanjakan uang hasil curiannya untuk membeli handphone seharga Rp. 1,5 juta, serta pakaian senilai Rp.300.000.
Selain itu, ada oknum ASN di lingkungan Pemkab Nunukan yang diduga turut mendapat bagian dari kejahatan yang dilakukan oleh pelaku.
‘’Ia juga memberikan uang tersebut ke BAS sebesar Rp 2,7 juta. BAS merupakan oknum PNS di lingkungan Pemkab Nunukan,’’ kata Supriadi.
Sisa uang hasil mencuri senilai, Rp. 39.385.000, disimpan dalam kantong kresek lalu dititipkan kepada seorang dewasa lain berinisial DI.
‘’Keduanya juga mengetahui uang yang diberikan serta uang titipan tersebut, merupakan hasil mencuri,’’ katanya.
Kedua orang tersebut, terancam Pasal 363 ayat (1) ke 3e dan ke 5e dengan ancaman maksimal 7 tahun penjara, dan Pasal 480 ke 1e dan ke 2e, ancaman maksimal 4 tahun penjara. (Dzulviqor)